Pajak Penghasilan (PPh 21) Untuk Karyawan

 

 

Pajak Penghasilan (PPh 21) Untuk Karyawan

Di Indonesia, peraturan mengenai perpajakan begitu ketat dan beragam. Hampir di setiap lini kegiatan ekonomi mengandung nilai pajak. Contoh paling sederhana ketika berbelanja di minimarket atau membeli makanan di restoran, biasanya di struk pembelian terdapat keterangan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% dari barang atau jasa yang dibeli. Pemerintah memang begitu serius dalam mengeluarkan kebijakan perpajakan, demi menggenjot penerimaan negara dari sektor ini. Tak luput dari sasaran pajak adalah para pekerja penerima upah atau sering disebut dengan pajak penghaslan (PPh).

Pajak penghasilan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Nah untuk pajak karyawan termasuk dalam Pajak Penghasilan (PPh) Karyawan Pribadimyang diatur dalam undang-undang yang sama tepatnya pada pasal 21. Oleh karena itu sering disebut dengan PPh 21. Pajak Penghasilan (PPh) karyawan pribadi pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak (WP) orang pribadi yang ada di dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.

Banyak sekali karyawan yang masih enggan mengetahui dan mempelajari mengani PPh 21 ini. Kebanyakan mereka sudah memiliki pemikiran bahwa apapun yang berhubungan dengan pajak pasti ribet, merepotkan serta harus dibayarkan dalam jumlah yang tidak sedikit. Padalah di sisi lain tak selama anggapan itu benar adanya. Besaran pajak yang wajib dibayarkan tentu berbanding lurus dengan penghasilan wajib pajak itu sendiiri, agar kebijakan pemberlakuan pajak berimbang dan tidak memberatkan.

Oleh karena itu penting mengetahui lebih lanjut mengenai bagaimana cara menghitung pajak penghasilan bagi seorang karyawan. Sebelumnya perlu diketahui bahwa per Januari 2013, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Bagi mereka wajib pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan, jumlah PTKP sebesar Rp 24,300,000.00 per tahun atau setara dengan Rp 2,025,000 per bulannya. Namun pada Januari 2016 pemerintah merevisi kembali besaran PTKP menjadi naik sekitar 50%, menjadi berkisar di angka Rp 54,000,000.00 per tahun atau Rp 4,500,000.00 pr bulan untuk wajib pajak dengan status tidak kawin (TK/0)

Sedangkan wajib pajak untuk mereka yang berstatus kawin tanpa tanggungan anak (K/0) naik menjadi Rp 58,500,000.00 per tahun. Sedangkan kawin dengan tanggung satu anak (K/1) menjadi Rp 63,000,000.00 per tahun, kawin dengan dua tanggungan anak  (K/2) menjadi Rp 67,500,000.00, sedangkan kawin dengan tanggungan 3 anak (K/3) menjadi Rp 72,000,000.00.

Kemudian PTKP wajib pajak dengan istri yang berpenghasilan digabung tanpa tanggungan anak (K/1/0) menjadi Rp 112,500,000.00 pertahun, dengan satu tanggungan anak (K/1/10 menjadi Rp 117,000,000.00, dengan dua tanggungan anak (K/1/2) menjadi Rp 121,500,000.00 dan dengan tiga tanggungan anak menjadi Rp 126,000,000.00 per tahun.

Mengetahui berapa besaran PTKP sangat penting karena menjadi dasar apakah penghasilan seorang karyawan kena pajak atau tidak. Untuk mempermudah dalam penjelasan mengenai penghitungan PPh 21 orang pribadi, akan disertakan dengan contoh.

Seorang karyawan atas nama Budi Wibowo bekerja sebagai karyawan di PT Megah Alam Semesta dengan gaji pokok Rp 5,000,000.00 dan tunjangan tetap sebesar Rp 1,500,000.00. Setiap bulannya Budi dikenakan iuran bulanan untuk program BPJS Ketenagakerjaan yaitu untuk Program JKK dan Jamina Kematian yang dibayarkan perusahaan masing masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.kemudian untuk jaminan hari tua yakni perusahaan membayarkan 3,70% dan Budi membayar 2,00%. Per September 2017 Budi menerima pembayaran gaji dengan rincian sebagai berikut

Gaji Pokok                                                                          5,000,000.00

Tunjangan tetap                                                               1,500,000.00

Gaji Bruto                                                                            6,500,000.00

Pengurangan

JKK 0,50%                                            32,500

Jaminan Kematian 0,30%                 19,500

JHT 2,00%                                          130,000

Total                                                      182,000

Gaji Nett                                                                                6,318,000.00

Gaji Nett Satu tahun (gajix12)                                         75,816,000.00

PTKP (TK/0)                                                                      54,000,000.00

Penghasilan Setahun Kena pajak                                    21,816,000.00

PPh terutang (tarif PPh 21)

5% x Pengasilan Kena pajak                                                1,090,800.00

PPh 21 bulan September

1,090,800 / 12                                                                         90,900.00

 

Sehingga didapatkan potongan per bulan untuj PPh 21 terutan bagi Budi adalah Rp 90,900.00