Hal Mendasar yang Perlu Diketahui Mengenai Perjanjian Kerja

Kontrak kerja atau perjanjan kerja menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalah suatu perjanjian antara karyawan/pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja, dimana dalam kontrak kerja tersebut termuat mengenai syarat-syarat kerja, hak dan kewajban pekerja dan perusahaan.

Penting bagi seorang karyawan, yang baru masuk diterima di suatu perusahaan untuk benar-benar membaca dengan seksama dan mempelajari secara menyeluruh. Karena, kontrak itu menjadi dasar baik karyawan maupun perusahaan dalam melakukan interaksi industrial/hubungan kerja dengan segala ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.

Suatu draft kontrak kerja dianggap memenuhi syarat, apabila di dalamnya terdapat beberapa poin penting seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 54, yaitu :

  1. Nama, alamat perusahaan serta jenis usaha yang dijalankan.
  2. Nama, jenis kelamin, usia dan alamat pekerja/karyawan/buruh.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat atau lokasi pekerjaan
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  6. Syarat-syarat kera yang termuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya kontrak kerja
  8. Tempat dan tanggal perjanjian dibuat, yang disepakati dengan ditandatanganinya draft kontrak oleh kedua belah pihak.

Jadi pihak perusahaan selaku pemberi kerja, yang dalam hal ini diwakilakan oleh HRD yang diberikan mandat untuk menyusun kontrak kerja, harus mengetahui poin-poin di atas, dan dicantumkan secara jelas, sehingga mudah dimengerti oleh pihah penerima kerja yaitu karyawan/pekerja/buruh. Selain itu, ketentuan mengenai hak dan kewajiban haruslah ditulis dalam kalimat yang lugas dan tidak ambigu (bermakna ganda), untuk menghindari penafsiran yang berbeda, yang bisa saja merugikan salah satu pihak.

Kemudian, suatu kontrak dianggap sah atau tidaknya, mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320 yang menyatakan bahwa, agar didapat suatu perjanjian yang sah perlu memenuhi empat syarat. Diantaranya adalah kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya (perusahaan dan pekerja), kecakapan dalam membuat suatu perserikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan suatu sebab yang dilarang.

Pernyataan ini diamini oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 52 yang menegaskan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar (1) kesepakatan kedua belah pihak, (2) kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, (3) adanya pekerjaan yang diperjanjikan. Pekerjaan yang diperjanjikan ini bukanlah suatu pekerjaan yang melanggar ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, suatu draft kontrak kerja yang disepakati dan ditandangani diajukan secara jelas, transparan dan tidak ada yang ditutupi. Tidak ada tekanan atau paksaan apapun dalam menyetujui perjanjian. Kedua belah pihak harus menyadari penuh bahwa mengikatkan diri dalam suatu perjanjian yang berkekuatan hukum. Serta menyadari dan memahami akan apa yang diperjanjikan dalam hal ini adalah jenis pekerjaan, yang termuat dalam kontrak kerja. Pihak perusahaan selaku pemberi kerja dilarang menyembunyikan informasi apapun terkait ketetuan dalam kontrak. Sering dijumpai, para pekerja/karyawan sering merasa ditipu, oleh perusahaan karena pekerjaan yang disampaikan dan diperjanjikan tidak sesuai dengan kenyataan. Karyawan berhak menanyakan secara detail mengenai pekerjaan yang diperjanjikan.

Kemudian,perlu diketahui pula jenis kontrak kerja ditinjau dari bentuknya. Ada kontrak kerja dalam bentuk lisan/tidak tertulis. Meskipun dibuat secara lisan, namun kontrak dalam bentuk ini tetap mempunyai kekuatan mengikat perusahaan dan pekerja untuk menjalankan kontrak kerja tersebut. Kontrak kerja secara lisan sangatlah sederhana dan tidak membutuhkan waktu lam dalam merumuskannya. Namun di sisi lain terdapat suatu kelemahan fatal yakni ketentuan-ketentuan yang telah disepakati karena tidak dituangkan dalam draft rawan diselewengkan oleh pihak perusahaan sehingga merugikan pihak pekerja.

Selanjutnya dalam wujud tulisan. Kontrak kerja yang ditulis dalam draft tulisan, seperti yang sudah sedkit dijabarkan di atas. Merupakan bukti tertulis apabila di kemudian hari terdapat perselisishan dalam hubungan industrial. Kontrak kerja menjadi pegangan untuk menyelesaikan perselisihan, terutama bagi pekerja untuk menggungat pihak perusahaan bila tidak melaksanakan ketentuan yang disepakati, semisal tidak dibayarkannya tunjangan hari raya, atau waktu kerja yang melebihi batas yang sudah diatur. Draft dibuat dalam dua rangkap, dan sama-sama memiliki kekuatan hukum yang sama sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 54.