Peserta BPU, Apa yang Istimewa?

 

Setelah pada kesempatan sebelumnya sedikit disinggung mengenai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari jalur BPU (bukan penerima upah), dapat diketahui bahwa skema ini sengaja di rancang dan disediakan khusus oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mereka para pekerja informal yang bekerja pada bidang masing-masing dan tidak terikat dengan instansi manapun atau di luar hubugan kerja (industrial).

Profesi seperti petani, freelancer, atlit, pedangang, seniman, penulis, blogger, bahkan profesi yang sudah banyak yang popolur pada masa kekinian vlogger, termasuk dalam profesi mandiri yang dimasukkan dalam golongan BPU. Maksud bukan penerima upah di sini adalah mereka, para pekerja yang tidak menerima upah secara rutin dari perusahaan tertentu. Profesi-profesi yang dicontohkan di atas adalah profesi yang upahnya tidak menentu, tergantung dari pekerjaan yang dikerjakan, dan tidak bernaung dalam suatu sistem dalam perusahaan tertentu.

Tujuan dirancangnya skema BPU ini oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk mewadahi animo masyarakat yang ingin ikut menjadi peserta jaminan masih sangat minim. Mereka yang bekerja secara mandiri, yang menjalani profesi informal seperti yang di contohkan di atas, memang sudah layak untuk diikutkan program jaminan dairi BPJS Ketenagakerjaan karena sudah dianggap sebagai pencari nafkah. Karena minimnya minat dan antuasiasme masyarakat dalam golongan maka banyak yang dari mereka yang tidak tercover. Oleh karena itu per bulan Mei 2015 pihak BPJS memperkenalkan program BPU ini dengan sasaran masyarakat yang tergolong bukan penerima upah tersebut.

 

Demi semakin memikat dan membuat banyak masyarakat tertarik untuk mengikuti program jaminan ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan suatu fasilitas khusus yang tidak dimiliki oleh mereka peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdafat dari golongan penerima upah. Bahkan juga tidak dimiliki mereka yang memiliki jaminan dari pemerintah seperti Jamkesma atau Jamkesda.

Beberapa hal istimewa dari program BPU ini antara lain yang pertama adalah, adanyay fasilitas perawatan dan pengobatan bagi yang mengalami kecelakaan kerja. Para peserta BPU berhak mendapat perawatan kelas satu di rumah sakit pemerintah, dengan limit biaya pengobatan hingga 20 juta rupiah. Bahkan limit bisa naik pada nilai yang tak terhingga, dan hal ini juga sudah diamini oleh pihak BPJS Ketenagakerjaa sendiri beserta segala ketentuan-ketentuannya.

Kedua, para peserta BPU mendapatkan jaminan kematian. Pada peserta BPU ini mendapatkan jaminan kematian senilai 21 juta rupiah untuk ahli waris. Apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja,maka bisa memperoleh 48 kali penghasilan yang dijadikan patokan.

Ketiga, para peserta BPU mendapatkan pengcoveran secara penuh. Bagi yang mengalami suatu kecelakaan sehingga membuat peserta tidak bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan sebagaimana mestinya, maka selama yang bersangkutan tidak bekerja, akan mendapatkan penggantian penghasilan, sesuai dengan besaran yang dilaporkan.

Keempat, iuran premi bulanan yang murah dan terjangkau.  Para peserta BPU tidak akan merasa terbebani dengan iuran bulanan yang dibebankan karena besaran iuran hanya berkisar 0,305 untuk jaminan kecelakaan kerja, dan 1% untuk jaminan kematian.

Bila diperinci lebih detail ini, seperti yang diatur dalam iuran TK-LHK (Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja) para peserta BPU dalam membayar iuran bulanannya adalah untuk program JHT (Jaminan Hari Tua) adalah Rp 40,000.00 per bulannya. Kemudian untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar RP 20,000.00 per bulannya, dan program Jaminan Kematian (JKM) adalah sebesar Rp 6000,00 saja. Para peserta juga diharuskan aktif dalam pengurusan administrasi pendaftaran serta pembayaran setiap bulannya. Karena memang posisi peserta yang mandiri dan tidak ikut instansi manapun.

Cukup menggiurkan bukan? Apakah anda tertarik untuk bergabung?