Karyawan dengan PKWT 3 Bulan, Apakah Berhak Mendapat BPJS?

  Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia, baik perusahaan milik negara (BUMN, BUMD), atau perusahaan swastas nasional bahkan asing wajib mendaftakan setiap karyawannya dalam program BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Baik bagi mereka karyawan tetap maupun yang masih menjalani sebagai karyawan kontrak. Lalu, bagaimana bila ada kasus seorang karyawan hanya dikontrak dalam 3 …

Read more

Struktur dan Skala upah

  Upah merupakan salah satu elemen terpenting dalam suatu relasi industrial, antara pihak pemberi kerja dengan mereka yang diberi pekerjaan atau disebut pekerja/karyawan. Motif dan motivasi pertama dan utama mengapa banyak dari mereka, masyarakat yang mau mengambil suatu jenis pekerjaan tertentu baik secara mandiri atau informal atau dalam suatu lingkup instansi perusahaan (formal) adalah untuk …

Read more

Peserta BPU, Apa yang Istimewa?

  Setelah pada kesempatan sebelumnya sedikit disinggung mengenai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari jalur BPU (bukan penerima upah), dapat diketahui bahwa skema ini sengaja di rancang dan disediakan khusus oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mereka para pekerja informal yang bekerja pada bidang masing-masing dan tidak terikat dengan instansi manapun atau di luar hubugan kerja (industrial). Profesi …

Read more

Mendaftarkan Pekerja Proyek pada program BPJS? Apakah ketentuannya sama?

  Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS tidak hanya mencakup pada perusahaan yang memiliki karyawan yang tetap, melainkan juga pada karyawan yang tidak tetap bahka karyawan yang bersifat temporary seperti para pekerja proyek atau karyawan yang bekerja di jasa kosntruksi. Seperti yang diketahui bahwa jasa konstruksi adalah perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi …

Read more