Karyawan dengan PKWT 3 Bulan, Apakah Berhak Mendapat BPJS?

  Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia, baik perusahaan milik negara (BUMN, BUMD), atau perusahaan swastas nasional bahkan asing wajib mendaftakan setiap karyawannya dalam program BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Baik bagi mereka karyawan tetap maupun yang masih menjalani sebagai karyawan kontrak. Lalu, bagaimana bila ada kasus seorang karyawan hanya dikontrak dalam 3 …

Read more

BPJS untuk pekerja lepas, bagaimana menyiasatinya?

  Seperti yang sudah diketahui bahwa, pemerintah mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia tanpa terkecuali harus mendaftarkan para karyawan/pekerjanya dala program jaminan baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Tentu bukan jadi masalah mendaftar mereka (para karyawan) yang memang karyawan regular (masuk setiap hari), baik yang sudah menjadi karyawan tetap maupun yang sudah berstatus kontrak. …

Read more

Peserta BPU, Apa yang Istimewa?

  Setelah pada kesempatan sebelumnya sedikit disinggung mengenai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari jalur BPU (bukan penerima upah), dapat diketahui bahwa skema ini sengaja di rancang dan disediakan khusus oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mereka para pekerja informal yang bekerja pada bidang masing-masing dan tidak terikat dengan instansi manapun atau di luar hubugan kerja (industrial). Profesi …

Read more

Pemilihan faskes wewenang siapa?

  Faskes atau fasilitas kesehatan adalah istilah yang dipakai dalam program BPJSK Kesehatan yang merujuk pada layanan berjenjang, yang berlaku pada semua peserta BPJSK Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan dan hendak memperolah layanan kesehatan. Fasilitas kesehatan (faskes) ada beberapa tingkatan yang perlu diketahui, yakni yang pertama faskes 1, atau disebtu juga sebagai PPK1 atau singkatan …

Read more

Mendaftarkan Pekerja Proyek pada program BPJS? Apakah ketentuannya sama?

  Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS tidak hanya mencakup pada perusahaan yang memiliki karyawan yang tetap, melainkan juga pada karyawan yang tidak tetap bahka karyawan yang bersifat temporary seperti para pekerja proyek atau karyawan yang bekerja di jasa kosntruksi. Seperti yang diketahui bahwa jasa konstruksi adalah perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi …

Read more

Apa yang harus dilakukan ketika kelebihan bayar pada iuran BPJS?

  Tentu pertanyaan di atas hampir pasti pernah dipikirkan bagi mereka yang berkecimpung di dunia HRD lima tahun terakhir ini. Karena bagian HRD-lah yang mengurus pembayaran dan administrasi BPJS untuk para pekerja di perusahaannya. Dan juga bisa dibilang sistem BPJS yang masih terbilang baru, sehingga pasti banyak timbul pertanyaan-pertanyaan seperti judul di atas. Pernah atau …

Read more

Jaminan Kecelakaan Kerja

  Jaminan kecelakaan kerja Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, bahwa salah satu benefit yang didapat peserta yang mengikuti program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja menurut PP Nomor 44 Tahun 2015, merupakan suatu manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau …

Read more

BPJS Ketenagakerjaan

  BPJS Ketenagakerjaan atau sering disingkat menjadi BPJS TK yang dulunya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) merupakan salah satu program publik di samping BPJS Kesehatan yang memberikan perlindungan bagi para pekerja/karyawan untuk menanggulangi resiko sosial ekonomi tertentu. BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesamaan dengan BPJS Kesehatan dalam segi mekanisme penyelenggaraannya yakni melalui asuransi sosial. Asuransi sosial …

Read more