Karyawan dengan PKWT 3 Bulan, Apakah Berhak Mendapat BPJS?
Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia, baik perusahaan milik negara (BUMN, BUMD), atau perusahaan swastas nasional bahkan asing wajib mendaftakan setiap karyawannya dalam program BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Baik bagi mereka karyawan tetap maupun yang masih menjalani sebagai karyawan kontrak. Lalu, bagaimana bila ada kasus seorang karyawan hanya dikontrak dalam 3 …