Seperti yang sudah diketahui bahwa, pemerintah mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia tanpa terkecuali harus mendaftarkan para karyawan/pekerjanya dala program jaminan baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Tentu bukan jadi masalah mendaftar mereka (para karyawan) yang memang karyawan regular (masuk setiap hari), baik yang sudah menjadi karyawan tetap maupun yang sudah berstatus kontrak. Namun, akan sedikit memerlukan alokasi waktu untuk memikirkan bagaimana bagi perusahaan yang memiliki karyawan harian?
Karyawan harian adalah mereka yang bekerja berdasarkan hitungan hari, dan biasanya digaji hari itu juga atau digaji per minggu tak sedikit pula yang digaji bulanan. Namu, ada pula saat mereka tidak ada pekerjaan yang dilakukan sehingga mereka tidak bekerja. Beberapa kalangan ada yang menyebutnya karyawan panggilan. Apabila ada pekerjaan mereka akan di panggil, namun bila tidak ada, mereka tidak bisa bekerja. Sisitem penggajiannya pun di hitung per masuk, dan dibayarkan sesuai kesepakatn antara pihak perusahaan dan si karyawannya itu sendiri.
Nah, untuk situasi demikian, bagaimana perusahaan mendaftarkan mereka menjadi peserta jaminan BPJS? Sedangkan waktu kerja dan upah yang diperoleh cenderung fluktuatif. Akan sangat berbeda dan cenderung lebih rumit dalam penentuan besar iuran yang dibayarkan karyawan, karena upah yang tak menentu tadi. Sementara di sisi lain pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk ikut BPJS. Lalu bagaimana baikknya?
Cara pertama adalah dengan menggunakan skema pendaftaran seperti pekerja yang bekerja di proyek atau jasa konstruksi. Seperti artikel sebelumnya, mereka bekerja by project. BIla proyek usai,mereka tidak bekerja lagi. Dalam ketentuan pembayaran BPJSnya juga mengacu pada besaran proyek. Apabila di suatu perusahaan memiliki karyawan harian atau panggilan, yang mana dalam setiap pemanggilan para karyawan tersebut berdasarkan pekerjaan yang temporary, maka dapat mendaftarkan para karyawannya dengan jalur ini.
Namun, sebelum itu pihak perusahaan perlu menaksir berapa besar pekerjaan yang akan dilakukan. Umumnya, ini dilakukan oleh pemborong, yang mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, atau dilakukan bersama dengan pemilik pekerjaan. Akan sangat berbeda bila kasus yang terjadi tidak melalui pemborong atau pihak ketiga, sehingga perusahaan perlu mengkalkulasi sendiri, walalu sebenarnya cara ini kurang lazim dalam arti jarang yang melakukan demikian.Banyak perusahaan memilih menggunakan pihak ketiga/pemborong pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan temporary mereka.Pihak perusahaan tersebut tidak mau ambil pusing dan direpotkan akan hal-hal seperti penghitungan besar pekerjaan, termasuk dalam pendaftaran ke BPJS untuk para pekerja/karyawannya.
Kemudian yang selanjutnya, bila cara pertama kurang memungkinkan, bisa diusahakan dengan cara yang kedua, yakni dengan pendaftaran kepesertaaan BPJS melalui skema BPU atau Bukan Penerima Upah. Pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri mempunyai suatu jalur khusus bagi mereka para pekerja di sektor informal yang tak terikat dengan instansi manapun, yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini. Kalangan BPU tersebut seperti petani, freelancer, pedagang, blogger, pekerja harian, atau wujud pekerjaan lain yang bersifat mandiri.
Dalam skema BPU memang semua fasilias dan benefit yang diterima oleh peserta jaminan sama persis dengan peserta lain yang dari jalur pekerja penerima upah (formal). Bahkan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri memberikan fasilitas plus bagi peserta BPU. Peserta BPU merupakan peserta mandiri yang mana kewajiban pembayaran iuran dibayarkan secara pribadi, bukan patungan dalam presentase yang telah ditentukan seperti pekerja penerima upah.
Dengan melalui skema BPU ini perusahaan yang memiliki karyawan harian atau karyawan lepas bisa mendaftarkan para karyawannya untuk menjadi peserta BPJS. Meski tetap tidak didaftarkan secara kolektif dan melalui perusahaan tersebut dan iuran pun dibayar mandiri. Untuk menyiasati hal ini pun sebenarnya perusahaan memiliki banyak jalan salah satunya dengan pemberian tunjangan jaminan kesehatan di samping upah yang diberikan kepada para karyawan/pekerjanya.
sumber gambar : Media Indonesia