BPJS untuk pekerja lepas, bagaimana menyiasatinya?
Seperti yang sudah diketahui bahwa, pemerintah mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia tanpa terkecuali harus mendaftarkan para karyawan/pekerjanya dala program jaminan baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Tentu bukan jadi masalah mendaftar mereka (para karyawan) yang memang karyawan regular (masuk setiap hari), baik yang sudah menjadi karyawan tetap maupun yang sudah berstatus kontrak. …