Pemilihan faskes wewenang siapa?

 

Faskes atau fasilitas kesehatan adalah istilah yang dipakai dalam program BPJSK Kesehatan yang merujuk pada layanan berjenjang, yang berlaku pada semua peserta BPJSK Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan dan hendak memperolah layanan kesehatan.

Fasilitas kesehatan (faskes) ada beberapa tingkatan yang perlu diketahui, yakni yang pertama faskes 1, atau disebtu juga sebagai PPK1 atau singkatan dari Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. beberapa contoh layanan kesehatan yang termasuk dalam tingkat pertama berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, yaitu puskesmas atau yang setara, praktir dokter, praktek dokter gigi, klinik pertama atau yang setara dan rumah sakit kelas D pratama.

Nah, yang terkadang menjadi masalah adalah penentuan fasilitas kesehatan 1 bagi mereka para pekerja atau karyawan yang didaftarkan secara kolektif oleh perusahaan tempat di mana mereka bekerja. Tak jarang, ada beberapa temuan yang mana para karyawan tidak bisa menentukan fasiitas kesehatannya tingkat pertamanya sendiri, dan mau tidak mau mengikuti apa yang perusahaan pilihkan untuk mereka.

Tentu bila seperti ini akan menimbulkan permasalahan tersendiri bagi pekerja. Dalam arti, fasilitas kesehatan yang dipilihkan secara langsung oleh pihak perusahaan, bisa saja terlalu jauh untuk dijangkau oleh beberapa pekerja atau karyawan. Ini yang sering dikeluhkan mereka, yang pada akhirnya memilih untuk tidak mengikuti jaminan kesehatan dari BPJS. Bila pun terpaksa mengikuti, teramat yakin mereka jarang sekali menikmati layanan kesehatan seperti yang ada di program BPJS Kesehatan yang mereka ikuti.

Alasan mengapa pihak perusahaan dalam hal ini diwakili HRD, melakukan penunjukkan secara langsung dan diberlakukan ke semua pekerja, adalah salah satunya (dan mungkiin umumnya) untuk penyeragaman serta kemudahan dalam pengurusan administrasinya. Asumsinya bila semua karyawan atau pekerja bisa berobat dalam satu fasilias kesehatan yang sama akan lebih memudahkan dalam pengaturannya, termasuk dalam keadaan genting atau mendesak.

Semisal, seperti ketika salah satu karyawan yang tengah bekerja dan tiba tiba mengalami kejadian yang mengharuskan memerlukan penanganan medis, akan lebih mudah dalam pengarahannya dan mengurus semua yang dibutuhkan ketika menunjuk satu fasilitas kesehatan untuk bersama.

Namun, kembali asumsi ini tidak mempertimbangkan bagi mereka para pekerja atau karyawan yang terkendala jarak yang jauh dengan fasilitas kesehatan yang dipilih. Akan lebih menyusahkan ketika dalam situasi dan kondisi yang mendesak,dan tentu potensi kejadian lebih fatal bisa saja terjadi.

Lalu, sebenarnya wewenang siapa dalam memililih fasilitas kesehatan bagi mereka yang didaftarkan secara kolektif oleh perusahaan? Pihak HRD atau karyawan secara langsung?

Jawaban yang tepat untuk menjawab pertanyaan ini adalah tergantung konsesus antara pihak HRD dengan para pekerja atau karyawan. Konsesus tersebut menyepakati mengeni penentuan fasilitas kesehatan apakah dipilihkan secara kolektif oleh pihak HRD atau per individual menentukan pilhan faskesnya masing-masing. Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang yang harus disepakati terlebih dahulu.

Atau bisa juga pihak HRD menanyakan satu per satu karyawan apakah dalam penentuan fasilitas kesehatan dipilihkan atau memilih sendiri. Cara ini mempertimbangkan bahwa pemilihan fasiitas kesehatan adalah hak karyawan dan wewenang mereka untuk memilih yang mana. Karena bagaimanapun juga, mereka yang akan menggunakan pilihan mereka, dan tentu sudah mempertimbangkan kurang lebihnya. Dan pihak HRD seyogyanya memfasilitasi hal ini, dan membantu dalam pengurusan administratifnya.

Jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan pada hakekatnya adalah upaya pemerintah untuk menyejahterakan para pekerja dengan mekanisme-mekanisme yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, perlu disadari oleh pihak HRD dan perusahaan, bahwa jaminan kesehatan adalah hak para karyawan termasuk dalam hal penentuan fasilitas kesehatan. Walau dalam situasi dan kondisi tertentu diperlukan sebuah konsesu untuk mempertimbangkan aspek-aspek penting, semisal seperti jangkauan lokasi fasilitas kesehatan yang dipilih.