PKWT atau PKWTT?

Selama ini, banyak yang masih tidak begitu memperhatikan mengenai aspek legalitas seorang pekerja yang bekerja pada suatu perusahaan. Dengan kata lain masih ada beberapa yang tidak mengetahui status sebagai karyawan apakah punya landasan hukum atau tidak, bahkan ada yang sama sekali tidak menghiraukannya. Hanya diberi tahu apa pekerjaan dan besar kompensasi yang diberikan oleh perusahaan.

Tentunya, ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pekerja yang tidak diikat kontrak kerja sama sekali, tidak mempunyai kekuatan atau landasan hukum ketika nanti terjadi perselisihan hubungan industrial antara mereka dengan pihak perusahaan. Para pekerja sebelum mulai pekerjaan, haruslah mengetahui betul mengenai kontrak kerja. Apalagi bagi mereka yang bekerja sebagai buruh, acapkali tidak memikirkan hal esensial semacam ini. Apabila nantiv terjadi perselisihan yang merugikan pihak buruh, mereka melakukan aksi dan demonstrasi  dan menuduh pihak perusahaan sewenang-wenang.

Dari sisi perusahaan sendiri, yang dalam hal ini diwakilkan pihak HRD, tidak boleh pula membiarkan kejadian tersebut terjadi. Pihak HRD haruslah melakukan semacam edukasi bagi para pekerja/buruh yang mungkin masih awam hukum. Dijelaskan betapa pentingnya aspek legalitas pekerja dalam suatu hubungan industrial. Dari pihak pekerja pun harus proaktif mencari tahu dengan cara menanyakan secara detail ketika akan dimulai suatu perjanjian kerja. Kedua belah pihak harus saling kooperatif dan terbuka.

Kontrak/perjanjian kerja dibagi dua macam bila berdasarkan bentuknya, yakni lisan dan tulisan. Kontrak yang paling banyak dan dirasa aman adalah dalam bentuk tulisan. Karena akan menjadi bukti dan pegangan yang konkrit ketika terjadi perselisihan. Kemudian bila digolongkan berdasarkan waktu, ada PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dan PKWTT (perjanjian waktu tidak tertentu). Apa perbedaannya?

PKWT adalah suatu perjanjian kerja dimana pekerja dan pengusaha mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu dengan isi serupa dengan kontrak kerja pada umumnya. Pekerja dengan PKWT sering dikenal sebagai pekerja kontrak/pekerja tidak tetap. Dalam merumuskan PKWT harus memenuhi setidaknya tiga syarat yakni, (1) perjanjian kerja haruslah didasarkan pada jangka waktu paling lama 3 tahun atau selesai suatu pekerjaan tertentu. (2) Draft perjanjian kerja harus dibuat tiga rangka yaitu masing-masing untuk pihak pekerja, perusahaan dan pemerintah yang mana diwakili oleh Disnaker. (3) PKWT harus dinyatakan secara tertulis. Apabila di nyatakan secara lisan makan status PKWT akan menjadi PKWTT. (4) Draft perjanjian disusun dengan bahasa  Indonesia yang baku. Apabila diperlukan bahasa asing, maka bahasa Indonesia sebagai bahasa utama.

Kemudian untuk PKWTT merupakan suatu perjanjian kerja yang mana antara perusahan dan pekerja  memiliki suatu hubungan yang bersifat tetap dan berlaku seterusnya hingga semisal terjadi pemutusan kerja (PHK). Pada PKWTT bisa disepakati secara lisan maupun tertulis. Apabila hanya secara lisan, maka perjanjian yang disepakati mengacu pada UU Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan industrial. Serta kedua belah pihak dianggap menyetujui seluruh ketentuan tersebut. Kemudian apabila dibuat secara tertulis maka dari pihak perusahaan wajib membuat surat pengangkatan atas pegawai tersebut.

Pada PKWTT setiap pekerja yang apabila di-PHK di kemudian hari wajib diberikan pesangon oleh pihak perusahaan. Cara menghitung pesangon pun terdapat ketentuan tersendiri yang harus dipatuhi. Sebagian perusahaan yang lebih memilih membuat PKWT daripada PKWTT, dengan berbagai sebab, salah satunya adalah mengenai pesangon. Oleh karena itu, banyak sekali unjuk rasa pekerja yang sudah bekerja di suatu perusahaan selama bertahun-tahun namun status masih menjadi karyawan dengan PKWT (kontrak). Sebagian besar dari mereka mempunyai alasan yang sama, kejelasan status kekaryawanan mereka. Yang dikhawatirkan adalah ketika kontrak kerja tidak diperpanjang lagi dengan suatu alasan maka para pekerja tidak bisa berbuat banyak karena status mereka yang masih karyawan kontrak, sehingga kesempatan mereka untuk mendapatkan pesangon pun tidak ada. Oleh sebab itu, sekali lagi amat penting bagi pekerja/karyawan untuk melek hukum, memahami ketentuan dalam perjanjian kerja dan mengawal setiap kebijakan perusahaan di hubungan industrial. Cermati dan teliti, PKWT atau PKWTT?