PHK, Penyebab dan Akibatnya

Pada kesempatan sebelumnya, telah sedikit disinggung perihal kontrak kerja, jenis kontrak kerja serta bagaimana implikasinya terhadap pekerja. Baik untuk pekerja dengan PKWT (perjanjian waktu tertentu) atau pekerja kontrak maupun pekerja dengan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) atau sering disebut pekerja tetap, apabila terjadi suatu pengakhiran saatu perjanjian kerja (PHK) maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Namun perlu dipahami terlebih dahulu mengenai apa itu PHK.  PHK adalah suatu hal yang paling ditakuti oleh pekerja, namun kenyataanya sangat lazim terjadi di Indonesia. PHK adalah pengakhiran suatu hubungan atau perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan disebabkan suatu hal tertentu yang mengakibatkan usainya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.

Merujuk pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 pasal 13 mengenai Ketenagakerjaan, suatu perjanjian kerja dapat berakhir bila,

  1. Pekerja meninggal dunia
  2. Adanya putusan pengadilan/penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Adanyan keadaan atau kejadian tertetu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Suatu pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan biasanya didasari atas beberapa sebab di bawah ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yakni

  1. Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri.
  2. Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan diri disebabkan berakhirnya hubungan kerja
  3. Pengunduran diri karena sudah mencapai usia pensiun
  4. Pekerja melakukan kesalahan berat
  5. Pekerja melakukan tindakan melanggar hulum/ditahan pihak berwajib
  6. Perusahaan mengalami kerugian
  7. Indispliner pada pekerja/mangkir terus menerus
  8. Pekerja meninggal dunia
  9. Pekerja melakukan pelanggaran
  10. Perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan
  11. Pemutusan perjanjian karena alasan efisiensi

Kemudian apa yang dimaksud dengan pekerja yang mengundurkan diri? Seorang pekerja dikatakan mengundurkan diri bila memenuhi syarat yaitu (1) pekerja wajib mengajukan permohonan pengunduran diri selambatnya 30 hari sebelumnya. (2) pekerja tidak terikat ikatan dinas. (3) pekerja tetap melaksanakan kewajiban sampai mengundurkan diri.

Beberapa sebab pekerja melakukan pengunduran diri karena alasan pribadi, pindah kerja  dan alasan-alasan lain. Pekerja dalam mengajukan pengunduran diri tidak boleh di bawah tekanan, paksaan atau bahkan intimidasi. Murni atas kehendak pribadi pekerja sendiri. Namun, ditemui ada pula intervensi dari perusahaan agar pekerja tersebut mengundurkan diri. Hal yang demikian jelas melanggar peraturan yang berlaku.

Perihal hak-hak pekerja yang mengundurkan diri tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Semua hal mengenai hak-hak yang demikian biasanya diatur secara domestik di suatu perusahaan yang tertuang dalam peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja yang telah disepakati.

Catatan, bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan pribadi tidak berhak atas uang pesangon, seperti mereka yang mengalami PHK oleh perusahaan.

Selain mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja dikarenakan berakhirnya masa perjanjian kerja. Pekerja yangt telah usai masa kerja adalah pekerja yang hubungan kerjanya telah berakhir seperti yang tertera dalam perjanjian kerja. Hal ini berlaku pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Sejauh pekerja tidak melakukan pelanggaran apapan selama masa perjanjian, maka pemutusan hubungan kerja termasuk dalam kategori putus demi hukum. Menurut undang-undang PHK seperti ini tidak mewajibkan pihak perusahaan memberikan kompensasi apapun kepada pihak pekerja. Kecuali memang secara internal perusahaan terdapat aturan tertentu  yang tetap memberikan kompensasi kepada pekerja yang tertuang dalam peraturan perusahaan ataupun PKWT.

Pada umumnya, dari sekian banyak sebab yang mendasari PHK, adalah karena alasan perusahaan merugi atau kebijakan efisiensi. PHK yang disebabkan demikian, sebenarnya tidak begitu dipermasalahkan bila bisa selesai sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun pada realitanya perusahaan yang melakukan PHK, acapkali lalai akan kewajibannya membayar pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga memunculkan masalah sekunder yakni tuntutan hak oleh pekerja, yang seringnya tidak terselesaikan secara tuntas.

Dalam ketentuannya, pihak yang mengakhiri suatu perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang telah ditentukan, diwajibkan atasnya membayar sejumlah ganti rugi kepada pihak yang lain sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Inikah yang dimaksud dengan pesangon yang akan dijelaskan selanjutnya.

Sumber gambar : labhukum.com