BPJS untuk pekerja lepas, bagaimana menyiasatinya?

  Seperti yang sudah diketahui bahwa, pemerintah mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia tanpa terkecuali harus mendaftarkan para karyawan/pekerjanya dala program jaminan baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Tentu bukan jadi masalah mendaftar mereka (para karyawan) yang memang karyawan regular (masuk setiap hari), baik yang sudah menjadi karyawan tetap maupun yang sudah berstatus kontrak. Read more about BPJS untuk pekerja lepas, bagaimana menyiasatinya?[…]

Mendaftarkan Pekerja Proyek pada program BPJS? Apakah ketentuannya sama?

  Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS tidak hanya mencakup pada perusahaan yang memiliki karyawan yang tetap, melainkan juga pada karyawan yang tidak tetap bahka karyawan yang bersifat temporary seperti para pekerja proyek atau karyawan yang bekerja di jasa kosntruksi. Seperti yang diketahui bahwa jasa konstruksi adalah perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi Read more about Mendaftarkan Pekerja Proyek pada program BPJS? Apakah ketentuannya sama?[…]