Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS tidak hanya mencakup pada perusahaan yang memiliki karyawan yang tetap, melainkan juga pada karyawan yang tidak tetap bahka karyawan yang bersifat temporary seperti para pekerja proyek atau karyawan yang bekerja di jasa kosntruksi.
Seperti yang diketahui bahwa jasa konstruksi adalah perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi hingga layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konsrutksi. Biasanya pekerjaan di konstruksi merupakan pekerja temporary atau by project, terlebih bagi mereka pekerja bangunan yang langsung terjun di lapangan.
Seorang kontraktor baik itu secara individu maupun insitusi perusahaan akan memiliki list atau data karyawan yang akan dipanggil ketika akan melakukan pekerjaan konstruksi. Sifat pekerjaan yang hanya sementara, dan berlaku hanya sampai proyek selesai, terkadang menyulitkan bagaimana solusi untuk pendaftaran jaminan sosialnya. Mengingat pekerjaan konstruksi adalah jenis pekerjaan yang mempunyai resiko cukup tinggi, terlebih pekerjaan yang dilakukan membangun gedung-gedung tinggi. Perlindungan mutlak diperlukan.
Namun, di sisi lain, sifat pekerjaan yang hanya sementara, tentu menjadi pertimbangan tersendiri. Para pekerja tidak bisa diikutkan dalam mekanisme pendaftaran karyawan secara regular, yang bekerja dalam kurun waktu yang bisa dibilang terus menerus.
Untuk mengatasi hal ini, pihak BPJS khususnya BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan ketentuan bagaimana memberikan jaminan perlindungan bagi mereka pekerja jasa konstruksi. Sebenarnya bukan hanya pada mereka yang bekerja di jasa konstruksi, melainkan juga bisa diaplikasikan pada pemborongan jenis pekerjaan lain, sejuah itu pekerjaan yang bersifat by project atau temporary, dan memiliki nilai tertentu.
Jadi, sebagai pihak pemberi kerja (kontraktor atau semacamnya) yang mendapatkan pekerjaan pemborongan, wajib menerbikan Surat Perintah Kerja (SPK). Di dalam SPK dijelaskan mengenai detail pekerjaan, jenis pekerjaan, pihak yang memberikan pemborongan pekerjaan serta pihak yang menerima pemborongan pekerjaan. Termasuk dilampirkan mengenai detail data karyawan yang terlibat dalam penyelesaian pekerjaan.
Pihak pemberi kerja bisa mendaftakan para pekerjanya dengan mengisi formulir khusus yang disediakan dan bisa diambil di kantor BPJS Ketenagakerjaan, sekurang-kurangnya satu minggu sebelum pekerjaan dimulai. Kemudian, tata cara pendaftarannya adalah dengan mengisi formulir tersebut selengkap mungkin dan melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) atau juga bisa Surat Perjanjian Pemborong (SPP).
Sehingga para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut, pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja yang memegang SPK. Jaminan-jaminan yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan iurannya ditanggung sepenuhna oleh pemberi kerja/pemborong/kontraktor.
Berikut detail besaran iuran yang harus dibayarkan berdasarkan besaran nilai proyek,
Pada table yang dikutip langsung dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id), dapat diketahui bahwa setiap tingkatan nilai proyek memiliki besara presentasi iuran masing-masing. Memang terlihat bahwa semakin besar nilai proyek yang dikerjakan presentase pengali untuk mendapatkan besaran iuran semakin kecil yakni untuk JKK sebesa 0,09% dan JKM 0,001%. Pada setiap besaran nila proyek terdapat koefisien berupa huruf (a,b,c, dan seterusnya).
Maksudnya dari koefisien tersebut hanyalah sebagai penanda penentuan besaran iuran di level nilai proyek dibawahnya. Sebagai contoh untuk proye konstruksi dengan nilai 2 milyar, tentu diberlakkukan ketentuan sebagai beriktu
JKK = (e) + 0,11% x 2,000,0000,000.00
JKM = (f) + 0,01% x 2,000,000,000.00
Koefiesien e dan f adalah mewakili besaran nilai iuran yang didapat dari ketentuan penetapan nilai iuran di nilai proyek sebesar 500 juta hingga lebih kecil atau sama dengan 1 milyar. Tentu besaran iuran pada besaran nilai proyek pada level ini didapat pula dari kalkulasi penghitungan nilai iuran pada nilai proyek di bawahnya (antara 100 juta hingga lebih kecil atau sama dengan 500 juta). Ketentuan ini berlaku hingga pada nilai proyek tertinggi atau di atas 5 milyar.