Upah merupakan salah satu elemen terpenting dalam suatu relasi industrial, antara pihak pemberi kerja dengan mereka yang diberi pekerjaan atau disebut pekerja/karyawan. Motif dan motivasi pertama dan utama mengapa banyak dari mereka, masyarakat yang mau mengambil suatu jenis pekerjaan tertentu baik secara mandiri atau informal atau dalam suatu lingkup instansi perusahaan (formal) adalah untuk mendapatkan upah. Upah berupa uang tunai yang bisa dijadikan suatu fasilitas untuk menunjang keberlangsungan hidup.
Di Indonesia, aturan mengenai pengupahan di atur langsung oleh Kementrian Ketenagakerjaan. Seperti yang pernah di singgung pada kesempatan sebelumnya, pemerintah selalu merevisi besaran upah minimum yang dikenal dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMR (Upah Minimum Regional).
Dalam perkembangannya, pemerintah juga memberikan suatu regulasi dalam klasifikasi upah sesuai dengan situasi dan kondisi baik karyawan maupun perusahaan. Susunan tingkat upah dari yang terendah hingga yang tertinggi atau sebaliknya disebut strukturt. Kemudian kisaran nominal upah dari yang terkceil sampai dengan yang tertinggi untuk di setiap golongan jabatan disebut skala upah.
sPada awal tahun 2017 ini topik mengenai skala upah menjadi hangat diperbicangkan. Bagaimana tidak, pada tahun ini pula pemerintah mewaibkan menyusun dan melaporkan struktur dan skala upah masing-masing hingga 23 Oktober 2017.
Struktur dan skala upah menjadji suatu yang cukup menyedot perhatian baik bagi praktisi HRD, para kalangan pengusaha dan orang-orang yang berkecimpung dalam dunia hubungan industrial. Begitu ramainya, sehingga banyak sekali lembaga-lembaga pelatihan yang menawarkan workshop atau pelatihan untuk menyusun struktur dan skala upah ini.
Tujuan dari pemerintah mengekuarkan kebijakan struktur dan skala upah ini adalah untuk memastikan tidak ada pekerja atau karyawan yang menerima upah di bawah batas minimal. Bila dicermati memang faktanya demikian. Beberapa pekerja yang bekerja di perusahaan yang mungkin secara administratif kurang begitu diperhatikan, sehingga tidak diawasi secara maksimal, termasuk dalam pengupahannya.
Untuk itu, demi menyanggupi aturan pemerintah tersebut, perusahaan bersama dengan divisi HRD mereka berlomba-lomba untuk segera menyusun struktur dan skala upah. Tentu dalam menyusun struktur dan skala upah tidaklah sembarangan. Jauh sebelum ditentukan perlu beberapa tahapan yang bagi seorang HRD harus wajib mengetahuinya.
Dalam penyusunan struktur dan skala upah setidaknya harus memperhatikan 5 aspek yakni golongan jabatan (staf, supervisor, manager dan sebagainya), jenis jabatan (akunting, administirasi, marketing, dan lain sebagainya), masa kerja, pendidikan (berhubungan dengan kualifikasi suatu jabatan) dan kompetensi yang diperlukan dalam sautu jenis dan golongan jabatan.
Golongan merupakan banyaknya golongan jabatan yang ada dalam suatu perusahaan, dari yang terendah hingga tertinggi, yang dibagi dalam beberapa level. Jabatan adalah sekelompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi perusahaan. Masa kerja adalah lamanya pengalaman dalam melaksanakan suatu pekerjaan tertentu yang dinyatakan dalam satuan tahun yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan. Sedangkan untuk pendidikan adalah tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang dpersyaratkan dalam suatu jabatan. Dan kompetensi adalah kemampuan atau skill yang menunjang pelaksanaan pekerjaan yang mencakup aspek pengetahuna, keterampilan dan sikap kerja yang mengacu pada standar yang telah dietapkan dalam dan menjadi prasyarat dalam suatu jabatan.
Ketika sturktur dan skala upah sudah disusun dengan memperhatikan kelima unsur tersebut, struktur dan skala upah disahkan oleh pimpinan perusahan dan wajin dipublikasikan ke seluruh karyawan atau pekerja pada perusahaan bersangkutan. Agar semua mengerti dan memahami mengenai pedoman pengupahan yang berlaku. Karena struktur dan skala upah berlaku bagi setiap karyawan atau pekerja di setiap golongan yang mempunyai hubungan kerja dengan pihak perusahaan selaku pemberi kerja.
Bagi perusahaan yang dengan sengaja dan tidak sengaja tidak melakukan pelaporan mengenai struktur dan skala upah, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi adminstratif atas perusahaan tersebut, dari sanksi yang paling ringan seperti teguran tertulis hingga pada pembekuan kegiatan usaha.
sumber gambar : compensation.blogspot