Karyawan dengan PKWT 3 Bulan, Apakah Berhak Mendapat BPJS?

 

Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia, baik perusahaan milik negara (BUMN, BUMD), atau perusahaan swastas nasional bahkan asing wajib mendaftakan setiap karyawannya dalam program BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Baik bagi mereka karyawan tetap maupun yang masih menjalani sebagai karyawan kontrak.

Lalu, bagaimana bila ada kasus seorang karyawan hanya dikontrak dalam 3 bulan saja? Tentu ini bukan suatu hal yang mustahil terjadi, bahkan sering terjadi,. Banyak diluar sana karyawan yang dikontrak hanya 3 bulan saja. Ada beberapa kasus hanya 2 bulan. Dan ini bukan karyawan proyek seperti karyawan di jasa konstruksi yang memang lama kerja tergantung lama pengerjaan proyek.

Jadi merujuk dari salah satu sumber yakni hukumonline.com, dikatakan bahwa bagi mereka, pihak perusahaan selaku pemberi kerja yang mempekerjakan para karyawannya secara kontrak (PKWT) kurang dari 3 bulan secara berturut-turut tetap diwajibkan mendafarkan karyawanya tersebut untuk menjadi peserta dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian.

Kemudian apabila selanjutnya ada keputusan memperpanjang kontrak atas karyawan yang bersangkutan selama 3 bulan berturut-turut pihak perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya bukan hanya untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, melainkan juga didaftakn pada jaminan hari tua dan jaminan pemeliharaan kesehatan terhiutng dari tanggal dimulainnya perpanjangan kontrak. Ketentuan ini berlandaskan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Jaminan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Keputusan akan ketentuan ini dikelurkan memang salah satunya bertujuan untuk menjamin mereka para karyawan yang dalam status pekerjaannya kontrak dan cenderung tidak menentu. Kejelakan status mereka sebagai karyawan yang terus berubah-ubah dan tidak ada kepastian menjadikan mereka rawan tidak dapat menerima hak jaminan sosial mereka.

Kasus-kasus demikian umumnya terjadi pada karyawan pihak ketiaga atau outsourcing, yang memang setiap pekerjaannya tergantung terhadap user mereka. Di sini letak permasalahannnya. Pihak perusahaan yang menggunakan pihak outsourcing diberikan keleluasaan untuk mengajukan complain atas karyawan yang ditempatkan diperusahaanya disebabkan berbagai alasan.

Tentu, dalam hal ini pihak outosourcing berkewajiban mengganti karyawan yang dipersoalkan tersebut dengan yang lain, yang mana membuat karyawan yang digantikan kehilangan pekerjaannya bila tidak dipindahkan ke lokasi kerja yang lain.

Untuk mengantisipasi hal demikian, pihak outsourcing cenderung akan mengontrak selama 3 bulan, yang terkadang dianggap sebagai masa orientasi dan penyesuaian. Bila sesuai maka akan segera diperpanjang, bila tidak akan diakhiri perjanjian kerjannya.

Untuk itu pihak pemerintah tetap mewajibkan bagi mereka karyawan kontrak selama 3 bulan atau bahkan kurang untuk tetap didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial. Pada hakekatnya juga, jaminan sosial karyawan pada akhirnya juga menguntungkan pihak perusahaan, bila terjadi yang tidak diinginkan pada karyawannya. Segala resiko telah tercover oleh jaminan BPJS Ketenagakarjaan. Jadi walau dikontrak dalam kurun waktu yang cenderung singkat, namun proteksi dan jaminan mutlak diberikan sebagai langkah antisipatif.

Di sisi lain, perlunya pemahaman dan pengetahuan mengenai regulasi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia terkait dengan ketenagakerjaan dirasa penting dan perlu bagi karyawan sendiri. Tentu bisa saja di luar sana masih banyak perusahaan yang memang tidak mendaftarkan para karyawan kontraknya. Bila dari pihak karyawan pun buta akan regulasi dan ketentuan, tidak tahu menahu akan hak-hak mereka sebagai pekerja, maka pelanggaran yang dilakukan juga semakin sulit dideteksi dan teratasi.

Karyawan boleh melaporkan perusahaan tempat dia bekerja bila memang ditemukan tidak mengikutsertakan karyawan yang ada dalam program BPJS sebagaimana mestinya. Dan untuk mengetahui apakah perusahaan melakukan pelanggaran apa tidak, juga diperlukan pemahaman dan melek aturan bukan?