Pesangon dan Cara Penghitungannya

 

Bagi para pekerja, khususnya baik yang sudah menjadi pekerja tetap di suatu perusahaan, terkena terminasi atau PHK adalah suatu yang dapat dikatakan momok. Mengapa demikian? PHK memutus mata pencaharian bagi seorang pekerja. Akan sangat fatal ketika hal tersebut adalah satu-satunya pekerjaan yang diandalkannya untuk bertahan hidup, dan tidak ada opsi lain untuk mencari penghasilan. Apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga, akan terasa amat berat dan begitu terpukul.

Ditambah lagi, sebagian kasus-kasus PHK yang terjadi di Indonesia, acapkali menuai masalah, dan yang paling krusial adalah persoalan pesangon. Pesangon adalah penghasilan yang diterima oleh para pekerja, sebagai suatu akibat dari berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, yang mana di dalam komponen pesangon terdapat uang penggantian hak (uang penghargaan masa kerja, uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil.

Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 mengatur ketentuan besaran pesangon dan penghargaan bila seorang pekerja mengalami PHK. Ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 adalah sebagai berikut,

Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah

Masa kerja 1 tahun atau lebih, namun kurang dari 2 tahun : 2 bulan upah

Masa kerja 2 tahun atau lebih, namun kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah

Masa kerja 3 tahun atau lebih, namun kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah

Masa kerja 4 tahun atau lebih, namun kurang dari 5 tahun : 5  bulan upah

Masa kerja 5 tahun atau lebih, namun kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah

Masa kerja 6 tahun atau lebih, namun kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah

Masa kerja 7 tahun atau lebih, namun kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah

Masa kerja 8 tahun atau lebih, namun kurang dari 9 tahun : 9 bulkan upah

Kemudian bagaimana penghitungan uang penghargaan bila pekerja terkena PHK? Merujuk pada pasal yang sama dasar penghitungan adalah sebagai berikut :

Masa kerja 3 tahun atau lebih, namun kurang dari 6 tahun : 2  bulan upah

Masa kerja 6 tahun atau lebih, namun kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah

Masa kerja 9 tahun atau lebih, namun kurang dari 12 tahun : 4  bulan upah

Masa kerja 12 tahun atau lebih, namun kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah

Masa kerja 15 tahun atau lebih, namun kurang dari 18 tahun : 6  bulan upah

Masa kerja 18 tahun atau lebih, namun kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah

Masa kerja 21 tahun atau lebih, namun kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah

Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah

Selain dasar penghitungan upah, perlu diketahui pula jenis uang penggantian hak apa saja yang diterima oleh pekerja apabila terkena PHK? Kembali merujuk pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya akomodasi pekerja beserta keluarga ke lokasi kerja
  3. Penggantian uang perumahan serta pengobatan dan perawatan yang mana ditetapkan sebesar 45% atas uang pesangon dan atau atas uang penghargaan masa kerja, bagi pekerja yang memenuhi syarat
  4. Kompone lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan komponen yang menjadi dasar dalam penghitungan pesangon, penghargaan masa maupun penggantian hak adalah besaran gaji pokok, beserta tunjangan-tunjangan tetap yang menyertainya.

Bila dikalkulasi per pekerja yang sudah terhitung sebagai pegawai tetap (minimal 2 tahun), memang besaran nominal yang diterima bukanlah suatu hal yang sedikit, dan amat sangat dibutuhkan pekerja setelah kehilangan pekerjaan mereka. Tidak heran ketika PHK diputuskan, dan pesangon tak kunjung terbayarkan, aksi para pekerja untuk menyerukan hak-hak mereka begitu keras. Karena bagaimana pun juga itulah sumber harapan mereka setelah terkena PHK. Tentu bagi pihak perusahaan tetap menjaga komitmennya dalam menjalankan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.