Ketentuan Cuti dan Macamnya

 

Di Indonesia, apabila seorang pekerja yang sudah bekerja di suatu perusahaan selama minimal satu tahun, maka dia akan mendapatkan hak untuk mengambil cuti. Apa yang dimaksud dengan cuti? Cuti adalah keadaan seorang pekerja yang diberikan ijin untuk tidak masuk kerja dalam kurun waktu tertentu. Dalam Undang-Undang Nomo 13 Tahun 2003 pasal 79 ayat (2) seorang pekerja berhak mendapatkan hak cuti adalah selama 12 hari.

Jadi seorang pekerja yang sudah satu tahun bekerja, berhak atasnya untuk cuti, dan dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan si pekerja, atau dalam keadaan yang urgen. Namun, apabila pekerja yang belum genap bekerja dalam satu tahun, pihak pekerja tidak diperkenankan untuk mengambil cuti. Apabila ternyata mengambil cuti maka perusahaan bisa memotong gaji pekerja sesusai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu bagaimana ketika seorang karyawan yang belum mendapatkan hak cuti namun mengajukan cuti atau memang harus mengambil cuti? Dalam beberapa kasus, memang kondisi yang demikian semisal pekerja sakit dan tidak bisa bekerja atau mengalami kecelakaan. Nah, untuk contoh kasus yang demikian, pekerja bisa tetap tidak masuk kerja, dan hak atas gaji tetap terpenuhi dengan melengkapi surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa si pekerja memang benar-benar tidak bisa bekerja sementara waktu. Ini sering disebut dengan cuti sakit.

 

 

Pertanyaan berikutnya kalau memang bisa diberikan cuti apakah cuti dikarenakan sakit akan mengurangi hak cuti tahunan?

Ada perusahaan yang menganggap adalah cuti sakit merupakan bagian dari cuti, namun ada pula yang memisahkan antara cuti dengan ijin sakit. Karena pada dasarnya memang ijin sakit dengan cuti itu berbeda. Namun ada pula yang menyamakan kudanya, karena sama-sama tidak masuk kerja dan tetap membayar upah penuh atas pekerja yang cuti.

Mengenai apakah itu mengurangi jumlah cuti tahunan apa tidak, kembali pada kebijakan perusahaan masing-masing yang tertuang dalam peraturan perusahaan atau dalam perjanjian kerja kedua belah pihak. Bisa saja mengurangi kuota cuti tahunan, atau bahkan tidak sama sekali. Karena tidak sedikit pula perusahaan yang lebih ‘dermawan’ yang memberikan hak cuti lebih ke karyawan mereka (lebih dari 12 hari) atau lebih awal dari yang seharusnya (kurang dari satu tahun masa kerja).

Contoh lain seperti meninggalnya anggota keluarga pekerja, atau pekerja melangsungkan pernikahan, apabila masa kerja si pekerja masih di bawah satu tahun apakah bisa mengajukan cuti dengan alasan demikian?

Jadi ada beberapa penyebab cuti yang mana tetap bisa diberikan kepada pekerja walaupun masa kerja mereka belum genap satu tahun. Ada beberapa kalangan menyebutnya sebagai cuti istimewa. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 pasal 93, yaitu mengenai ketentuan hak cuti karyawan dan tetap dibayar penuh yaitu

  1. Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  2. Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  3. Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  4. Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  5. Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  6. Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  7. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.

Mengenai kententuan-ketentuan yang lebih bersifat teknis, seperti  upah yang dibayar penuh, biasanya diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama. Walau pada Undang-Undang menggarisbawahi bahwa upah penuh yang dimaksud adalah gaji pokok diluar tunjangan yang lain, semisal seperti tunjangan kehadiran dan transportasi.

Akan sangat beruntung bagi seseorang yang bekerja pada perusahaan yang ‘baik hati’ dalam mengeluarkan kebijakan cuti untuk para karyawannya. Pada dasarnya cuti adalah salah satu fasilitas yang diberikan perusahaan dan diatur bersama dengan pemerintah dengan demikian rupa, untuk menigkatkan kepuasan kerja selain juga untuk mengakomodasi kepentingan pekerja tanpa mengurangi hak nya atas upah.

 

Sumber gambar : merdeka.com & infospesial.net