Pengupahan dan Tunjangan

Apabila seseorang tengah mencari pekerjaan, dari sekian pertimbangan untuk memutuskan bekerja di suatu perusahaan adalah besaran gaji atau upah. Apakah sesuai dengan ketentua upah minimum, kurang atau bahkan lebih. Upah merupakan salah satu hak pekerja yang telah melakukan pekejaan yang telah ditentukan atasnya. Salah satu bentuk penghargaan perusahaan terhadap pekerjaan.

Dalam Undang-Undang  Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan Tahun 2003 pasal 1 ayat 30, upah meruapakan imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah dilakukan atau akan dilakukan.

Dalam menetapkan berapa besaran upah, perusahaan akan mengacu dari beberapa faktor, salah satu nya adalah besaran upah minimum regional tempat di mana perusahaan itu berada. Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Propinsi adalah suatu standar minimum yang dipakai oleh perusahaan atau pelaku industri di dalam lingkungan usaha pekerjaannya, yang besarannya merupakan besaran minimal untuk mendapatkan hidup yang layak.

Besar UMR di tiap-tiap daerah berbeda-beda karena iklim dan situasi perekonomian yang beragam. Di samping pemerataan pembangunan yang belum optimal, sedikit banyak memengaruhi besaran nilai UMP di tiap daerah. Setiap tahun pemerintah daerah akan melakukan penghitungan besaran upah di tahun selanjutnya, berdasarkan perkembangan di daerahnya. Besaran UMP di sahkan oleh Gubernur masing-masing daerah.

Upah minimum bukan merupakan gaji pokok. Dua hal ini begitu berbeda namun banyak yang salah menafsirkannya. UMP merupakana upah/gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap merupakan pembayaran yang tetap sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan untuk pekerja dan keluarganya, yang pembayarannya bersamaan dengan upah. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk di dalamnya, karena dalam pembayarannya tidak bersamaan dengan upah dan berdasarkan atas satuan waktu yang menentukan besarannya semisal seperti tunjangan kehadiran. Besaran upah pokok tidak boleh kurang dari 75% dari UMP.

Upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, berbeda pula dengan THP atau take home pay. THP merupakan nilai final yang dibayarkan kepada para pekerja yang terdiri dari upah dann juga tunjangan-tunjangan (bersifat tidak tetap). Jadi bisa saja THP tiap bulan tidak sama besarannya.

Berbicara mengenai tunjanan terdapat pula tunjangan hari raya atau sering disebut THR. THR seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.04/MEN/1994 mengenai tunjangan hari raya keagamaan bagi para pekerja. Dalam ketentuan tersebut, pihakperusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada para pekerja yang sudah bekerja sekurang-kurangnya 3 bulan atau lebih secara terus menerus. Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan, berhak mendapatkan minimal satu kali upah untuk THR. Kemudian bagi yang belum genap satu tahun, besaran THR yang diteriam dihitung secara proporsional, dengan cara upah satu pulan dibagi 12 bulan, dan hasilnya dikalikan dengan lama bulan pekerja tersebut bekerja.

Akan berbeda bagi mereka yang bekerja lebih lama daripada yang baru masuk di perusahaan dan bidang yang sama dari segi penerimaan upah. Upah yang diterima yang sudah cukup lama biasanya lebih tinggi daripada yang baru. Ada semacam kenaikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pekerjaan mereka untuk pekerja. Dalam Undang-undang sendiri tepatnya UU Nomor 13/2003 pasal 18, ada istilah tunjangan keahlian. Seorang pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi sesuai dengan keahlian dan profesionalismenya yang diperoleh melalui sertifikasi kompetensia atau pengalaman kerjanya.

Oleh karena itu bagi pekerja yang memiliki spesialisasi kompetensi dan sudah memiliki pengalaman yang cukup, biasanya akan menduduki posisi yang strategis dalam suatu perusahaan sebagai wujud pengakuan atas kompetensi yang dimilikinya. Di samping itu pemberian tunjangan keahlian kepadanya yang semakin meningkatkan besaran upah yang diterimanya.