Pemotongan Gaji bagi Karyawan Outsourcing, Legalkah?

Pada artikel sebelumnya, telah sedikit dijelaskan mengenai gambaran outsourcing dan bagaimana sistem kerjanya bagi pekerja yang hendak berpikir menggunakan jalrt outsourcing. Karena memang di perusahaan outsourcing banyak membuka lapangan pekerjaan yang beragam di samping itu juga secara kualifikasi yang cukup mudah sehingga berpeluang lebih besar untuk segera diterima dan mendapatkan pekerjaan.

Namun, pada realitanya banyak para pencari kerja yang malah menghindari outsourcing. Alasan utamanya adalah adanya kekhawatiran bila gajinya dipotong oleh pihak perusahaan. Besaran potongan pu tidak main-main, ada yang mencapai 30% atas upah. Selain itu terkadang pula yang diminta membayar di muka sebelum bekerja, dengan maksud agar lebih cepat diterima.

Ini yang membuat masyarakat tidak menyukai outsourcing. Lebih baik tidak bekerja sama sekali daripada bekerja di perusahaan outsourcing. Pertanyaannya apakah dibenarkan secara hukum bila perusahaan outsourcing melakukan pemotongan gaji kepada para karyawannya?

Pemotongan gaji karyawan dilakukan atas beberapa hal, yang pertama pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 1 tentang Pajak Penghasilan. Pada UU ini yang menjadii objek pajak adalah penghasilan, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Penghasilan minimal kena pajak yakni sekurang-kurangnya 4,000,000 rupiah. Jadi bila seorang pekerja memiliki gaji lebih atau minimal 4,000,0000 juta rupiah wajib baginya atas pajak, dan perusahaan dibolehkan melakukan pemotongan atas pajak. Bila besaran gaji pekerja tidak sampai pada angka 4,000,000 juta rupiah, maka pekerja tersebut bebas dari pajak penghasilan.

Kedua, pemotongan gaji karyawan untuk pembayaran iuran jaminan sosial bagi karyawan seperti asuransi kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pension dan sebagainya. Bila di era sekarang terdapat program BPJS yang diluncurkan oleh pemerintah pusat, dan diwajibkan atas semua pekerja yang bekerja di Indonesia. Pihak pekerja wajib membayar iuran tersebut dengan beseran yang telah ditentukan (PP Nomor 8 Tahun 1981 pasal 22 ayat 2).

Kemudian selanjutnya adalah pemotongan upah atau gaji dikarenakan pekerja absen/alpa tanpa alasan yang tidak jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, apabila pekerja tidak bekerja maka upah tidak dibayarkan. Sebab tidak dibayarkan di sini dikarenakan tidak masuk kerja tanpa keterangan atau membolos di luar ketentuan mengenai hak cuti. Jadi perusahaan diperbolehkan melakukan pemotongan upah secara adil dan proposional sesuai dengan lama waktu pekerja tidak bekerja.

Pemotongan gaji dikarenakan pekerja melakukan pelanggaran peraturan. Pemotongan disebabkan atas  pelanggaran bisa dilakukan apabila memang dicantumkan secara jelas dan telah disosialisasikan kepada para pekerja. Ketentua tersebut tercantum dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan (PP Nomor 8 Tahun 1981pasasl 20 ayat 1 mengenai perlindungan upah).

Pemotongan upah karena untuk membayar cicilan seperti kredit rumah, kendaraan dan sebagainya berdasarkan ketentuan di perusahaan yang bekerja sama dengan penyedia jasa kredit dan telah diketahui oleh pihak pekerja.

Di perusahaan outsourcing pemotongan atas pekerjanya sering dikatan sebagai pemotongan atas jasa perusahaan kepada para pekerja yang telah mendapatkan pekerjaannya. Bahkan tidak sedikit yang tanpa memberitahukan alasan pemotongan secara jelas. Untuk yang demikian, tentunya hal demikian tidak dibenarkan, dan melakukan pelanggaran hak pekerja. Pihak outsourcing tidak diperkenankan melakukan pemotongan apapun atas gaji karyawan. Sehingga bisa dikatakan pemotongan gaji karyawan di perusahaan outsourcing diluar ketentua pemotongan yang diatur adalah suatu tindakan illegal dan melanggar hukum.

sumber gambar : payinp.com