HRD, hati hati mem-backlist Karyawan Anda!

 

Sebagai seorang HRD yang setiap hari pekerjaannya ‘ngurusin orang’ yang harus tidak boleh merasa boasn mendengar keluh kesah orang, yang harus selalu sabar menangani karyawan, dan harus selalu kuat ketika mengalami banyak tekanan baik dari atasan maupun dari para karyawan.

Satu hal yang hampir pasti dialami adalah mengurusi karyawan yang memang ‘merepotkan’ . Dalam arti karyawan yang dimaksud adalah mereka yang bertindak melanggar peraturan perusahaan atau bahkan peraturan atau hukum yang berlaku di negera ini. Semisal karyawan di suatu perusahaan terbukti melakukan perbuatan melanggar peraturan yakni membuat onar dan mengacaukan situasi kerja di perusahaan tersebut. Dia sengaja melakukan provokasi kepada sesama rekan karyawan lain untuk membelot kepada manajemen dengan suatu alasa tertentu sehingga menggangu operasional perusahaan.

Baik, sampai sini semua sepakat bahwa karyawan tersebut melanggar peraturan perusahaan yang berlaku. Hampir di mana pun pasti setuju, bila mendapat karyawannya melakukan tindakan yang menghambat bahkan menghentikan operasional perusahaan. Di pihak HRD pun memutuskan karaywan tersebut untuk menghadap dan dimintai klarifikasi. Kemudian di putuskan penjatuhan SP 3 dan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja atas karyawan tersebut.

Di samping itu pihak HRD juga memberikan catatan hitam atasnya dan sengaja membagi ke kolega-kolega di perusahaan lain untuk tidak menerima karyawan yang bersangkutan, karena sama sekali tidak direkomendasikan. Nah, ini yang perlu diwaspadai dan diperhatikan. Jangan asal melakukan blacklist kayawan dan disebarluaskan ke luar (publik). Karena hal ini pihak perusahaan bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik.

Sebenarnya sah sah saja seorang HRD mem-backlist karyawan berdasarkan tindakan buruknya, dan menjadi pertimbangan khusus. Hanya saja untuk internal perusahaan, dan bukan untuk disebarluaskan ke publik atau media sosial.

Mengapa?

Karena apabila kesalahan si karyawan belum pernah bahkan tidak sama sekali dilanjutkan ke ranah hukum yang lebih serius, dan tidak ada putusan hukum dari pengadilan yang bersifat mengikat atau memiliki kekuatan hukum tetap atas tindakannya, maka pihak HRD/perusahaan bisa dikenakan pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal 310 ayat 1  tertulis jelas bahwa “barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tudurhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4,500,000.00.”

Sedangka di pasal 311 ayat 1 tertulis bahwa  “barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar,dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Dan apabila tindakan backlist karyawan dilakukan melalui media sosial atau media elektronik, maka sekaligus dikenakan pasal 27 ayat (3), pasal 45 ayat (1), dan pasal 36 ayat jo. Pasal 51 ayat (2) mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah).”

Pasal 36 UU ITE:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.”

Pasal 51 ayat (2) UU ITE:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

Dari penjabaran tersebut, bisa dipahami bahwa melakukan backlist karyawan haruslah tetap memperhatikan resiko-resiko hukum yang melekat. Sungguh pun seorang karyawan yang memang melakukan tindakan yang tidak baik dalam perusahaan, dan melanggar peraturan perusahaan, dia tetap berhak diperlakukan secara adil dan tidak dibenarkan memperlalukannya dengan buruk dikarenakan tindakannya yang menyalahi aturan. Catataan penting bagi para HRD untuk selalu bijak dan hati hati dalam mengambil kebijakan terkait karyawan yang ditanganinya.

 

Referensi : hukumonline.com