Jaminan Sosial Tenaga Kerja

 

Jaminan sosial tenaga kerja merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, sebagai solusi atas resiko sosial ekonomi tertentu yang mana dalam penyelenggaraannay melalui mekanisme asuransi sosial, yang sekarang dikenal dengan nama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Peraturan mengenai program jaminan sosial untuk tenaga kerja, tertuang dalamm Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 tahun 2004, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan kematian. Selama ini banyak yang berpikir bahwa jaminan sosial hanya jaminan kecelakaan kerja. Namun, sebenarnya di samping itu terdapat pula jaminan hak pensiun dan tunjangan tanggungan.

Tunjangan hak pensiun atau dana simpanan hari tua merupakan salah satu hak yang diberikan kepada karyawan yang sudah berumur 56 tahun, dan kabarnya usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun di tahun 2019. Kemudian setelah itu usia pensiun akan dinaikkan satu tahun tiap tiga tahun sekali. Besaran nilai pensiun atau lebih dikenal dengan JHT (Jaminan Hari Tua) adalah 2% dari gaji pokok, dibayarkan oleh pihak karyawan, melalui pemotongan gaji setiap bulannya. Kemudian sebesar 3,7% dibayarkan oleh perusahaan. Jadi total ada 5,7% dari besaran gaji pokok, simpanan karyawan setiap bulannya. Karyawan yang menjadi peserta JHT dimungkinkan untuk memilih masa pensiunnya sendiri bila saldo simpanannya mencapai setidaknya Rp50,000,000.00.

Penarikan simpanan JHT, bisa dilakukan pada usia berapapun bila memang karyawan tersebut memutuskan untuk pindah ke luar Indonesia (imigrasi) secara permanen, atau masuk dan diterima sebagai PNS atau angkatan bersenjata. Selain itu saldo JHT juga bisa dicairkan bila karyawan telah mengangur sekurang-kurangnya 6 bulan setelah 5 tahun menjadi peserta.

Kemudian yang kedua adalah tunjangan tanggungan atau tunjangan ahli waris yang diberikan kepada peserta termasuk pasangan (suami/istri), anak, orang tua, cucu, kakek-nenek, saudara kandung atau mertua (sesuai urutan prioritas). Bila tidak memiliki ahli waris, maka karyawan bisa menunjukkan orang untuk dijadikan ahli waris. Bila juga tidak ada, maka hanya akan mendapat bantuan pemakaman. Ahli waris berhak atas tunjangan pekerja (jaminan kematian) bila yang bersangkutan meninggal pada usia 56 tahun, sebelum atau sesudah usia tersebut dan menjadi peserta yang menerima tunjangan pensiun secara rutin.

Tunjangan yang didapat oleh ahli waris adalah total kontribusi atas karyawan tersebut dan perusahaan tempat dia bekerja beserta bunga. Pihak ahli waris pun juga bisa mencairkan dana jaminan tersebut sesuai dengan keinginannya bila memang memenuhi syarat yakni saldo minimal adalah Rp 50,000,000.00 atau lebih.

Bila karyawan meninggal dalam jangka waktu penerimaan tunjangan pensiun secara rutin, maka ahli waris mendapat total kontribusi yang dibayarkan oleh karyawan dan perusahaan dikurangi nilai total yang sudah dibayarkan oleh karyawan semasa hidup. Sedangkan untuk tunjangan kematian dibayarkan sebesar Rp 14,200,000.99 ditambah dengan Rp 200,000.00 setiap bulan selam 2 tahun. Apapbila juga terdapat anak dari karyawan tersebut yang ikut dijaminkan maka berhak mendapat tunjangan pendidilan atau bantuan beasiswa sebesa Rp 12,000,000.00. Dalam pemberian bantuan dapat ditunda, serta tidak ada batasan usia untuk tanggungan. Bantuan jaminan sosial disesuikan setiap 2 tahun sekali.

Dan ketiga jaminan kecelakan kerja yang meng-cover resiko kecelakaan kerja yang mungkin bisa dialami oleh karyawan. Tunjangan diberikan kepada karyawan yang mengalam kelumpuhan total karena kecelakaan kerja sebelum usia 56 tahun, yang berdasarkan hasil pemerikasaan medis. Besar tunjangan yang diterima bagi karyawan yang mengalami cacat total yakni 70% atas 80 kali upah terakhir karyawan sebelum mengalami kecelakaan, ditambah tunjangan Rp 200,000.00 per bulan selaman 2 tahun. Tunjangan bagi yang mengalami kelumpuhan atau cacat meliputi tunjangan biaya pemeriksaan, perawatan, akomodasi, biaya rehabilitasi, dan kompensasi dalam bentuk uang. Termasuk pula atas tunjangan karena tidak dapat bekerja, tunjangan kelumpuhan sebagian dan kelumpuhan total.