Jenis Perselisihan serta Penyelesaiannya dalam Hubungan Industrial yang Wajib Dipahami

 

Dalam suatu konteks interaksi antar sesama manusia, pada level apapun itu baik dari level yang paling dekat semisal keluarga, teman sebaya hingga rekan kerja atau kolega bisnis, sudah pasti pernah mengalami suatu perselisihan atau konflik. Apapun pemicunya, konflik merupakan suatu ‘keharusan’ yang dilalui di setiap interaksi untuk mendapatkan insight baru dan pengalaman yang lebih baik.

Tak terkecuali dalam interaksi indusrtrial baik antara perusahaan dengan pekerja, perusahaan dengan pemerintah, atau bahkan melibatkan ketiganya. Konflik dalam hubungan industrial itu umum terjadi, dan menjadi suatu ‘budaya’  di negeri ini. Contoh yang paling mudah adalah tarik ulur mengenai penetapan kenaikan upah minimal di setiap tahunnya. Pada momentum itu baik dari pihak pemerintah, asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja terlibat. Mungkin posisi pemerintah lebih cenderung sebagai penengah diantara dua pihak yang lain. Namun tetap saja, masing-masing juga memiliki kepentingan dan agenda untuk diwujudkan. Kepentingan yang berbeda-beda ini yang acapkali menjadi pemicu perselisihan.

Perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pihak perusahaan dengan para pekerja atau buruh, yang menyangkut hak, konflik kepentingan, konflik hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam suatu perusahaan (UU Nomor 2 Tahun 2004 pasal I).

Ada beberapa macam jenis perselisihanalam hubungan industrial yakni,

Perselisihan hak

Adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak karena suatu akibat dari perbedaan dalam pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-udangangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Perselisihan Kepentingan

Adalah perselisihan yang muncul dalam suatu hubungan kerja disebabkan perbedaan pendapat mengenai perbuatan dan/atau perbuatan syarat-syarat kerja yang sudah ditetapkan dan disepakai bersama, baik yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Adalah perselisihan yang sering terdengar di media masa. Perselisihan ini merupakan suatu bentuk konflik yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh suatu pihak

Perselisihan Antar Serikat Pekerja Dalam satu Perusahaan

Perselisihan yang terjadi antar sesame serikat pekerja yang masih dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban dalam keserikatpekerjaan.

 

Masing-masin jenis perselisihan memiliki jalur penyelesaiannya masing-masing sesuai dengan porsi persengketaan yang memicunya. Walau berbeda-beda namun Ssecara garis baris ada beberapa mekanisme yang sama dalam  mengakomodasi penyelesaiannya, diantaranya adalah sebagai berikut

Mediasi Hubungan Industrial

Salah satu cara penyelesaian perselisihan yang di fasilitasi oleh pihak mediator. Tentunya pihak mediator merupakan pihak yang benar-benar netral dan tanpa tendensi apapun. Biasanya pihak mediator adalah pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan oleh Disnaker.

Konsiliasi Hubungan Industrial

Yaitu penyelesaian perselisihan yang ditengahi oleh konsiliator yang independen. Konsiliator di sini bertugas selain menjadi penengah, juga mengusakan terwujudnya rekonsiliasi dengan upaya-upaya yang disepakati sebelumnya.

Arbitrase Hubungan Industrial

Adalah penyelesaian di luar pengadilan hubungan industrial melalui kesepakatan secara tertulis dari pihak-pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihannya kepada pihak arbiter yang mana keputusan yang diambil nantinya bersifat mengikat dan bersifat final.

Pengadilan Hubungan Industrial

Merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang melakukan pemeriksaan, mengadili dan memberi putusan terhadap suatu perselisihan hubungan industrial.

Dari semua jalan penyelesaian, yang mempunyai mekanisme masing-masing tentunya adalah suatu bentuk solusi kongkrit yang terbaik dalam menangani konflik. Sejauh semua pihak menghormati di setiap putusan yang diambil. Tak jarang, walau dalam salah satu cara penyelesaian memiliki kekuatan hokum yang mengikat, ada sebagian pihak melanggar apa yang telah disepakati, dan menimbulkan konflik yang lain. Perselisihan dan penyelesaiannya merupakan proses yang wajar terjadi dalam suatu interaksi, namun menjadi tidak wajar manakala ada pihak yang berusaha mencurangi bentuk kewajaran tersebut untuk ambisi dan kepentingan pribadi maupun kelompoknya, dn merugikan pihak yang lain.