Outsourcing dan Pertimbangan Memilihnya dalam Mencari Pekerjaan

 

Di Indonesia secara historis sudah ada di jaman penjajahan Belanda dahulu melalui pembentukan organisasi yang disebut dengan Deli Planters Vereeniging. Organisasi ini mempunyai pekerjaa melakukan perekrutan tenaga kerja murah. Kemudian di masa kemerdekaan, yakni sebelum terbit Undang Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003, perkembangan outsourcing di atur dalam KUH Perdata pasal 1601b, yang mengatur mengenai kesepakatan kerja antara kedua belah pihak yang saling mengikat diri. Namun pada masa ini belum ada regulasi yang lebih spesifik yang mengatur kegiatan outsourcing.

Baru pasca terbit UU Ketenagakerjaan, regulasi atas outsourcing semakin diperjelas dan disesuaikan, sehingga menyebabkan pesatnya perkembangan outsourcing di Indonesia. Menurut penelitian PPM (Riset Manajemen Tahun 2008) terhadap 44 perusahaan di berbagai bidang industri 73% diantaranya menggunakan outsourcing.

Lalu apa yang dimaksud dengan outsourcing?

Merujuk pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing atau alih daya disebut sebagai penyedia jasa tenaga kerja seperti yang tertera pada pasal 64, 65 dan 66. Perusahaan outsourcing melakukan pengelolaan akan SDM dimulai dari perekrutan, seleksi hingga penempatan di perusahaan user yang menggunakan jasa mereka.

Karyawan outsourcing merupakan karyawan kontrak yang di suplai dari perusahaan sebagai vendor penyedia jasa SDM. Kebanyakan mereka yang bekerja melalui outsourcing mengisi pos-pos sekunder dalam kegiatan bisnis perusahaan. Mereka tidak ditempatkan pada core bisnis perusahaan, melainkan pada bagian supporting. Maka bisa dikatakan jenjang karir hampir tidak ada.

Namun, dalam perkembangannya, pengguna jasa outsourcing mulai memasukkan karyawan mereka dalam core bisnis untuk ikut andil dalam pergerakan roda bisnis perusahaan. Tergantung bagaimana kontrak kerja antara kedua perusahaan.

Di samping itu, ada sisi kelam penyelanggaraan outsourcing di Indonesia. Dari sekian banyak pelaku dalam usaha ini, banyak yang melakukan pemotongan gaji atas karyawan mereka yang ditempatkan di perusahaan user. Potongan gaji ini dianggap sebagai bea jasa penyaluran mereka. Ironisnya, para pekerja acapkali tidak begitu tahu persis berapa besaran potongan yang dikenakakan atas upah mereka. Ada isu yang mengatakan potongan hingga menyentuh 30% atas upah. Melihat fakta demikian kemudian banyak orang yang enggan bahkan menghindari pekerjaan  melalui pihak ketiga atau outsourcing.

Namun walau terdengar begitu ‘kejam’ tak bisa dipungkiri mencari kerja melalau jasa outsourcing boleh dikatakan lebih mudah daripada tidak. Jaminan untuk segera dapat pekerjaan lebih berpeluang karena biasanya suatu perusahaan outsourcing tidak hanya memberikan jasa mereka pada satu atau dua perusahan, melainkan beberapa perusahaan sekaligus. Sehingga pihak perusahaan outsourcing bisa memberikan pilihan lebih pada calon karyawan yang memang sesuai dengan kriteria. Dengan kata lain peluang mendapatkan pekerjaan semakin mudah.

Bila memang memilih untuk mencari kerja melalui outsourcing, ada beberapa hal yang patut diperhatikan, sehingga tidak menimbulkan penyelasan nantinya.

Kontrak kerja. Perhatikan berapa jangka waktu kontrak kerja yang ditawarkan pihak perusahaan kepada karyawan. Kontrak kerja kepada karyawan biasanya mengacu pada kontrak antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan user.

Jam kerja. Memahami bagaimana regulasi jam kerja yang tertera, shifting atau non shift. Bagaimana ketentuan yang harus diperhatikan. Jangan sampai karena ketidaktahuan menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Tugas dan tanggungjawab. Penting diketahui mengingat karyawan outsourcing bekerja bukan di perusahan tempat di mana seharusnya berada, melainkan ditempatkan sesuai dengan permintaan user. Kejalasan akan lokasi, akses ke tempat kerja hingga tupoksi yang harus dilakukan nantinya.

Upah dan tunjangan. Ini merupakan bagian yang paling krusial. Seperi pada penjelasan di atas, jangan sampai ketidaktahuan mengena upah dan tunjangan yang disepakati menjadi peluang untuk dicurangi oleh pihak perusahaan dengan melakukan pemotongan. Pihak karyawan harus mengetahui secara jelas mengenai berapa besaran upah yang diterima berikut tunjangan yang diberikan. Menuntut untuk transparansi dalam hal sah-sah saja, karena memang menyangkut hak karyawan.