Perselisihan dengan Perusahaan Pihak Ketiga, Bagaimana Solusinya?

Pada dasarnya ketika terjadi suatu interaksi hubungan industrial  di suatu perusahaan, pasti aka nada namanya perselisihan antara pihak pekerja atau karyawan dengan pihak perusahaan. Nah, bagaimana jadinya perselisihan yang terjadi antara karyawan dengan pihak perusahaan ketiga?

Perusahaan ketiga yang dimaksud adalah perusahaan jasa penyedia jasa SDM atau outsourcing. Seperti pada artikel sebelumnya, perusahaan outsourcing adalah perusahan yang bergerak di bidang jasa menyediakan tenaga kerja di berbagai perusahaan yang memakai jasa mereka. Apabila ada satu karyawan yang bekerja melalui perusahaan pihak ketiga, kemudian diterima, dan ditempatkan di perusahaan X. Kemudian di suatu waktu terjadi perselisihan hubungan industrial antara karyawan tersebut dengan perusahaan X.

Kira-kira bagaimana langkah penyelesaiannya? Apakah hanya melibatkan antara karyawan dengan perusahaan X? Atau bersama dengan perusahaan outsourcing yang menaunginya? Atau hanya melibatkan dua perusahaan tersebut saja, karena karyawan tersebut diwakilkan dengan perusahaan outsourcing ?

Mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 1 tentang perselisihan hubungan industrial, menerangkan bahwa langkah awal yang dapat ditempuh adalah melalui perundingan bipartit antara karyawan dengan perusahaan. Ketika perudingan bipartite tidak menemui kesepakatan baru mengambil langkah mediasi atai konsiliasi.  Apabila melalui bipartite gagal, mediasi dan konsiliasi juga tidak membuahkan hasil, maka baru mengambil tindakan melalui pengadilan hubungan industrial.

Pertanyaanya, siapa yang berunding di pihak perusahaan? Apakah perusahaan outsourcing atau pihak perusahaan user selaku pengguna jasanya?

Karyawan yang bekerja melalui perusahaan outsourcing, sebenarnya adalah tanggungjawab dari perusahaan outsourcing itu sendiri. Seperti kewajiban memberikan upah yang sesuai, tunjangan, THR, jaminan sosial,  kontrak kerja dan hal-hal yang administratif lainnya. Pihak perusahaan juga yang berwenang ketika terjadi permasalahan dengan karyawannya yang ditempatkan di perusahaan user.

Jadi tidak peduli si karyawan ditempatkan di mana, pihak outsourcing-lah yang bertanggungjawab atas karyawannya. Bila terjadi perselisihan hubungan industrial maka perusahaan outsourcinglah yang wajib aktif dan melakukan perundingan langsung dengan karyawan. Lalu, bagaimana peran perusahaan user tempat karyawan tersebut bekerja, yang justru menjadi pemicu awal perselisihan?

Bila meilhat dari posisinya sebagai user, maka keterlibatannya dalam perselisihan ini adalah sebagai objek yang diperselisihkan. Perusahaan user bisa memberikan masukan dan rekomendasi penyelesaian atas perselisihan yang terjadi yang dapat memengaruhi keputusan yang akan diambil nantinya.

Realitanya, selama ini bila terjadi perselsihan pada karyawan outsourcing, pihak perusahaan tidak mau ambil pusing, sehingga langsung dilakukan mutasi atau pemindahan bahkan terminasi. Tergantung bagaimana melihat perselisihan yang terjadi. Apabila perselisihan tersebut menimbulkan dalam kerugiaan pada bisnis perusahaan tidak menutup kemungkinan langkah terminasi akan diambil. Acapkali karyawan dianggap sebagai alat bisnis yang bisa diganti secara sepihak.

Tentu yang demikian sangat tidak diharapkan terjadi. Pihak perusahaan outsourcing harus mengikuti langkah-langkah penyelesaian yang sudah diatur dalam undang-undang. Dari pihak perusahaan user juga dimintai keterangan dan rekomendasi penyelesaian perselisihan. Tidak bisa sekendah hati melakukan terminasi.

Oleh karena itu, karyawan outsourcing begitu rentan apabila terjadi perselisihan yang demikian. Karena nasib kelanjutan pekerjaannya ada pada perusahaan outsourcing, dan tak sedikit pihak perusahaan outsourcing yang tidak mempedulikan kententuan dalam pengelolaan karyawan. Sehingga bila terjadi masalah atau perselisihan maka pilihan terminasi sering menjadi solusi yang diambil. Pihak perusahaan tidak mau mengambil resiko, karena menyangkut kontrak mereka terhadap perusahaan yang menggunakan jasa mereka.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, perlunya pengetahuan mengenai hubungan industrial bagi karyawan yang akan bekerja melalui pihak ketiga. Pilihan perusahaan ketiga yang terpercaya pun menjadi salah satu langkah tepat untuk menghindari kerugian di waktu yang akan datang.