BPJS Ketenagakerjaan

 

BPJS Ketenagakerjaan atau sering disingkat menjadi BPJS TK yang dulunya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) merupakan salah satu program publik di samping BPJS Kesehatan yang memberikan perlindungan bagi para pekerja/karyawan untuk menanggulangi resiko sosial ekonomi tertentu. BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesamaan dengan BPJS Kesehatan dalam segi mekanisme penyelenggaraannya yakni melalui asuransi sosial.

Asuransi sosial adalah suatu mekanisme yang memungkinkan penyediaan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh otoritas berwenang (pemerintah) berdasarkan atas aturan dan ketentuan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh elemen masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS merupakan lembaga resmi yang menangani empat program jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun yang mulai diberlakukan per Juli 2015.

Di samping itu dalam Undang-undang tersebut juga mewajibkan pihak perusahaan mendaftarkan seluruh karyawan atau pekerjanya menjadi peserta jaminan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila pihak perusahaan dengan sengaja tidak mengikutsertakan para karyawannya dalam program jaminan ini, akan dikenakan sanksi administratif berupa berupa teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Apabila pihak karyawan menemukan kesengajaan tersebut, karyawan bisa melakukan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja atau di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Pihak pemberi kerja (perusahaan) selain berkewajiban mendaftarkan para pekerjanya, juga berkewajiban untuk menarik iuran dari pekerja setiap bulan dan membayarkannya sesuai dengan pembagian presentase pembayaran iuran yang telah ditentukan. Pembagian presentase tersebut adalah sebagai berikut

  1. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni 0,24% – 1,74% dari upah satu bulan. Besaran persentase sesuai dengan tingkat resiko atau jenis usaha. Untuk iuran JKK dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan.
  2. Untuk Jaminan Kematian yaitu 0,3% dari upah satu bulan, yang mana dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan/pemberi kerja
  3. Untuk Jaminan Hari Tua yaitu 5,7% dari upah satu bulan, dengan rincian 3,7% dibayarkan oleh perusahaan/pemberi kerja dan 2% dibayarkan oleh pekerja.
  4. Untuk Jaminan Pensiun, yaitu 3% dari upah satu bulan, dengan rincian 2% dibayarkan pihak perusahaan/pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh karyawan.

Dengan diikutsertakan dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya menggugurkan kewajiban bagi pihak perusahaan, namun juga menjadi suatu proteksi sekaligus benefit bagi para karyawan/pekerja. Sebab, apabila terdapat karyawan/pekerja yang dalam menjalankan pekerjaannya mengalami kecelakaan kerja, maka perusahaan wajib menanggung biaya pengobatan, perawatan dan pemulihan bagi pekerja tersebut. Tentu bila tidak tercover oleh jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, akan menambah beban keuangan perusahaan, yang tentu berimbas baik secara langsung atau tidak terhadap kinerja perusahaan.

Oleh karena itu, pentingnya kesadaran di kalangan para pemberi kerja tentang pentingnya jaminan dan proteksi kepada para karyawannya. Sebenarnya, bila ditelaah lebih lanjut dengan mengikutsertakan [ara karyawan/pekerja dalam program jaminan sosial seperti ini, akan menjadi keuntungan tersendiri bagi perusahaan, karena tidak terlalu memikirkan bila terjadi resiko pada karyawannya. Apalagi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, iuran yang harus dibayarkan tidak hanya dibayarkan oleh pihak perusahaan saja,namun juga sebagian oleh karyawan atau pekerja.

Karyawan yang telah diikutsertakan dalam program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi resiko sosial baik itu kecelakaan kerja, kematian, datangnya masa pensiun, maka pihak BPJS akan memberikan manfaat kepada para peserta dalam bentuk pelayanan maupun kompensasi.

Pelayanan yang diberikan berupa pelayanan kesehatan bila terjadi kecelakaan kerja di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, seperti klinik, rumah sakit, atau pusat kesehatan lainnya tanpa mengeluarkan biaya, dengan menunjukkan kartu tanda anggota.  Bila tidak menemukan fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan pihak BPJS, maka karyawan tetap mendapatkan manfaat JKK dari BPJS melalui mekanisme reimbursement. Artinya pihak karyawan atau pekerja menanggung biaya-biaya yang diperlukan sendiri, dan kemudian bukkti pembayaran atas biaya-biaya tersebut di klaim-kan ke pihak BPJS untuk diganti. Sedangkan manfaat dalam bentuk kompensasi atau uang tunai, diberikan saat para karyawan ketika memasuki masa pensiun atau kematian. Manfaat diberikan bisa kepada karyawan atau ahli warisnya.