Jaminan Kecelakaan Kerja

 

Jaminan kecelakaan kerja

Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, bahwa salah satu benefit yang didapat peserta yang mengikuti program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja menurut PP Nomor 44 Tahun 2015, merupakan suatu manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Cakupan jaminan kecelakaan kerja dimulai saat pekerja berangkat kerja hingga yang bersangkutan kembali ke rumah atau mengalami penyakit yan diakibatkan hubungan kerja. Jaminan kecelakaan kerja memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja. Manfaat-manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut :

  1. Pelayanan kesehatan (termasuk perawatan dan pengobatan),
  2. Santuan berupa uang, yang meliputi,
  3. Penggantian biaya pengangkutan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja ke rumahnya (termasuk biaya pertolongan pertama), dirinci sebagai berikut
  • Angkutan darat/sungai/dana digani maksimum Rp 1,000,000.00
  • Angkutan laut diganti maksimum Rp 1,500,000.00
  • Angkutan udara diganti maksimum Rp 2,500,000.00
  1. Kompensasi bagi pekerja yang sementara waktu tidak bisa bekerja, dengan rincian sebagai berikut
  • 6 bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah
  • 6 bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah
  • 6 bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah
  1. Kompensasi bila mengalami kecacatan, dengan rincian
  • Cacat sebagian anatomis sebesar x % (disesusaikan dengan table kecacatan yan diatur dalam Lampiran III PP Nomor 44 Tahun 2015) x 80 x upah sebulan
  • Cacat sebagian fungsi sebesar x % berkurangnya fungsi x % (sesuai tabel) x 80 x upah sebulan
  • Cacat total tetap = 70% x 80 x upah sebulan
  1. Santuan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan (sekurang-kurangnya sebesar Jaminan Kematian), biaya pemakaman Rp 3,000,000.00, dan santunan bulanan (24 bulan), yang daapat dibayar sekaligus 24 x 200,000 = Rp 4,800,000.00
  2. Program return to work, yakni program pendampingan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan keja atau penyakit akibt kerja yang berpotensi menimbulkan kecacatan, mulai dari perawatan hingga pulih dan siap kembali bekerja.
  3. Kegiatan primotif dan preventif untuk mewujudkan keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga dapat menekan angka kecelakaan kerja.
  4. Fasilitas rehabilitasi berupa alat bantu dan/atau alat ganti bagi pekerja yang kehilangan anggota badan baik yang hilang atau tidak berfungsi,dengan harga yang sudah ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut.
  5. Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakann kerja Rp 12,000,000.00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.

Sedangkan untuk detail iuran jaminan kecelakaan kerja berdasarkan tingkat resiko kerja, adalah sebaga berikut

  1. Kelompok I (tingkat resiko sangat rendah), premi sebesar 0,24% x upah kerja sebulan
  2. Kelompok II (tingkat resiko rendah),premi sebesar 0,54% x upah kerja sebulan
  3. Kelompok III (tingkat resiko sedang), premi sebesar 0,89% x upah sebulan
  4. Kelompok IV (tingkat resiko tinggi), premi sebesar 1,2% x upah sebulan
  5. Kelompok V (tingkat resiko sangat tinggi), premi sebesar 1,74% x upah sebulan

Program jaminan kecelakaan kerja menjadi salah satu elemen yang sangat penting dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS. Dengan adanya JKK, sudah terbukti membantu banyak pekerja yang mengalami resiko kerja berupa kecelakaan kerja, bahkan hingga yang mengalami cacat permanen, sehingga menghambat dan menghentikan karya mereka.