Apa yang harus dilakukan ketika kelebihan bayar pada iuran BPJS?

Hasil gambar untuk iuran bpjs

 

Tentu pertanyaan di atas hampir pasti pernah dipikirkan bagi mereka yang berkecimpung di dunia HRD lima tahun terakhir ini. Karena bagian HRD-lah yang mengurus pembayaran dan administrasi BPJS untuk para pekerja di perusahaannya. Dan juga bisa dibilang sistem BPJS yang masih terbilang baru, sehingga pasti banyak timbul pertanyaan-pertanyaan seperti judul di atas.

Pernah atau tidaknya, namun memang diperlukan pengetahuan dan solusi apabila nanti mengalami kelebihan bayar iuran bulanan untuk BPJS, baik yang BPJS Kesehatan maupun untuk BPJS Ketenagakerjaan. Pada masing-masing memiliki mekanisme pembayaran dan ketentuan sendiri-sendiri sehingga perlu diperhatikan secara seksama.

Apabila mengalami kelebihan bayar di BPJS Kesehatan, maka pihak HRD bisa mengajukan klaim atas kelebihan bayar tersebut. Sebelum jauh ke sana perlu diketahui bahwa, pada setiap bulannya,baik dari pihak HRD maupun pihak BPJS akan sama-sama menghitung besara premi yang harus dibayarkan. Dari pihak HRD akan menghitung berdasarkan jumlah karyawan terkini yang terdaftar. Jadi sangat perlu database karyawan yang selallu up to date untuk mengetahui traffic baik karyawan yang masuk maupun bagi mereka yang keluar. Dari pihak BPJSpun juga akan memberikan hitungannya sendiri, sesuai dengan data karyawan yang dilaporkan dari pihak HRD perusahaan tersebut.

Nah, nanti akan didapatkan dua hasil besaran premi yang harus dibayarkan pada bulan tersebut. Tentu bukan masalah bila hasil yang dikeluarkan sama antara pihak HRD maupun dari BPJS. Namun, bila hasilnya berbeda, semisal perhitungan dari pihak HRD lebih kecil, maka pihak HRD harus mengikuti perhitungan dari pihak BPJS yang hasil perhitungannya lebih besar. Bila perhitungan dari pihak HRD lebih besar dan dari pihak BPJS lebih kecil, tetap menggunakan hasil perhitungan dari pihak HRD.

Mengapa demikian?

BPJS seyogyanya adalah lembaga yang berwenang dalam penentuan premi. Dari sisi HRD sendiri pada dasarnya hanya memprediksi besaran iuran yang harus dibayarkan. Bila tetap bersikukuh menggunakan hasil perhitungan dari HRD walaupun itu semisal lebih kecil, tentu akan tidak diakui oleh pihak BPJS, sehingga mengakibatkan ada sebagian karyawan yang tidak tercover.

Kemudian, bila kasusnya pihak HRD hasil perhitungannya lebih besar daripada pihak BPJS, maka tetap memiliih menggunakan hasil perhitungan dari HRD itu sendiri. Dengan asumsi bahwa pihak HRD-lah yang memiliki data karyawan terkini, sehingga lebih kurangnya HRD yang lebih tahu. Sedangkan pihak BPJS sendiri merupakan pihak yang diberi laporan dari pihak HRD mengenai data karyawan terkini. Bila tidak ada laporan perubahan jumlah karyawan, tentu dari pihak BPJS akan menggunakan data di bulan sebelumnya bukan?

Bagaimanapun itu, pihak BPJS akan cenderung mengacu pada data mereka yang telah dilaporkan mengenai karyawan di suatu perusahaan. Sehingga dihimbau untuk para HRD, untuk selalu melaporkan setiap ada perubahan jumlah karyawan kepada pihak BPJS, agar menghindari perbedaan penghitungan jumlah premi.

Nah, selanjutnya bila memang terjadi demikian, kelebihan bayar yang dibayarkan pada bulan terkait, bisa diklaimkan untuk menambah pembayaran di bulan berikutnya. Secara sistem akan otomatis diperhitungkan pada bulan berikutnya. Namun, bila tidak terjadi demikian, maka perlu komunikasi lebih lanjut dengan pihak keuangan di BPJS, agar bisa diproses sebagaimana mestinya.

Pada dasarnya, program dari BPJS adalah suatu program jaminan yang bagus dan cukup sederhana. Melindungi setiap pekerja yang ada di Indonesia untuk mengatai resiko sosial ekonomi mereka. Hanya saja memang, dari segi kuantitas yang begitu banyak, tentu diperlukan suatu sistem pengaturan yang kompleks, termasuk dalam regulasi iuran bulanannya. Sebagai seorang HRD tentu harus mengetahui yang demikian, dan lebih memberikan perhatian akan hal-hal yang sebenarnya sepele, seperti pelaporan rutin perubahan jumlah karyawan. Dengan tujuan, untuk mencegah timbulnya masalah maupun konfrontasi dengan pihak BPJS yang tentu membutuhkan alokasi waktu dan energi tersendiri. Alangkah lebih bijak bila itu dicegah dengan tindakan sederhana bukan?