Tak jarang, ada beberapa pihak perusahaan yang agak bimbang memilih antara BPJS Kesehatan ataupun asuransi kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak swasta. Walau sebenarnya bisa dipastikan dan mau tidak mau memilih BPJS Kesehatan karena itu memang sudah ketentuan dari pemerintah. Namun apakah benar-benar demikian?
Beberapa pertimbangan utama mengapa sempat terjadi kebimbangan antara memilih BPJS Kesehatan ataupun asuransi kesehatan adalah dari segi manfaat, besaran premi, birokrasi dan juga jangkaun yang didapat. Pertimbangan di luar dari ketentuan pemerintah yang mengaharuskan bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS.
Bila ditelaah secara lebih mendalam, antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehaan,masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pertama,dari sisi besaran premi, tentu premi asuransi kesehatan lebih mahal daripada premi yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Biasanya premi asuransi kesehatan bisa mencapai ratusan ribu rupiah setiap bulannya, dibandingkan dengan premi BPJS Kesehatan yang hanya sekitar 25,500 setiap bulannya. Itu pun bagi mereka yang terdaftar melalui perusahaan juga terbantu dengan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan.
Kemudian dari segi manfaat, untuk asuransi kesehatan memberlakukan limit manfaat tertentu yang sudah disepakati antara perusahaan dengan nasabahnya. Sehingga kita seorang nasabah melakukan klaim, dan mendapati bahwa biaya perawatannya melebihi batas maksimum, maka dia harus membayarnya secara pribadi kelebihan tersebut. Itu pun juga berlaku di rumah sakit tertentu yang sudah bekerja sama dengan penyedia asuransi. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, juga tercakup pada rumah sakit yang bekerja sama dengan pihak BPJS agar para nasabahnya bisa menikmati layanan dari BPJS. Hanya saja manfaat dari BPJS bisa dikatakan tidak ada limit tertentu dari manfaat yang diberikan kepada para nasabahnya. BPJS menjamin perawatan hingga nasabah benar-benar sembuh. Namun, yang perlu digarisbawahi bahwa tidak semua layanan medis dijamin oleh BPJS serta permintaan kenaikan kelas kamar untuk perawatan yang diminta oleh pihak nasabah.
Sedangkan dari segi birokrasi dan proses klaim sendiri, sudah barang tentu untuk nasabah yang memakai BPJS harus lebih bersabar, karena BPJS memberlakukan prosedur fasilitas kesehatan bertingkat. Sehingga ketika nasabah hendak berobat harus dimulai dari faskes I yaitu seperti puskemas atau klinik yang bekerja sama, baru diberikan rujukan untuk ke faskes tingkat selanjtutnya. BPJS Kesehatan cenderung memiliki prosedur yang lama dan berbelit-belit, sehingga sering merugikan nasabah yang membutuhkan penanganan cepat atau dalam keadaaan darurat. Sedangkan untuk asuransi kesehatan sendiri, memang lebih cepat dan praktis, karena memang terkesan eksklusif dan langsung terlayani. Tidak perlu melewato prosedur yang panjang dan bisa langsung naik ke fasilitas kesehatan yang dikehendaki.
Dan memang tidak bisa dipungkiri, dalam realitanya, sering dijumpai semacam ‘diskriminasi’ bagi mereka peserta BPJS Kesehatan dengan mereka yang menggunakan asuransi kesehatan. Ada beberapa kasus mengatakan lebih mengutamakan peserta dari asuransi kesehatan daripada dari BPJS Kesehatan. Stigma bahwa BPJS Kesehatan yang berbiaya murah dengan begitu harus lebih bersabar dalam