Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Jaminan sosial tenaga kerja merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, sebagai solusi atas resiko sosial ekonomi tertentu yang mana dalam penyelenggaraannay melalui mekanisme asuransi sosial, yang sekarang dikenal dengan nama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Peraturan mengenai program jaminan sosial untuk tenaga kerja, tertuang dalamm Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang …