BPJS untuk pekerja lepas, bagaimana menyiasatinya?

  Seperti yang sudah diketahui bahwa, pemerintah mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia tanpa terkecuali harus mendaftarkan para karyawan/pekerjanya dala program jaminan baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Tentu bukan jadi masalah mendaftar mereka (para karyawan) yang memang karyawan regular (masuk setiap hari), baik yang sudah menjadi karyawan tetap maupun yang sudah berstatus kontrak. Read more about BPJS untuk pekerja lepas, bagaimana menyiasatinya?[…]

Peserta BPU, Apa yang Istimewa?

  Setelah pada kesempatan sebelumnya sedikit disinggung mengenai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari jalur BPU (bukan penerima upah), dapat diketahui bahwa skema ini sengaja di rancang dan disediakan khusus oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mereka para pekerja informal yang bekerja pada bidang masing-masing dan tidak terikat dengan instansi manapun atau di luar hubugan kerja (industrial). Profesi Read more about Peserta BPU, Apa yang Istimewa?[…]

Pemilihan faskes wewenang siapa?

  Faskes atau fasilitas kesehatan adalah istilah yang dipakai dalam program BPJSK Kesehatan yang merujuk pada layanan berjenjang, yang berlaku pada semua peserta BPJSK Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan dan hendak memperolah layanan kesehatan. Fasilitas kesehatan (faskes) ada beberapa tingkatan yang perlu diketahui, yakni yang pertama faskes 1, atau disebtu juga sebagai PPK1 atau singkatan Read more about Pemilihan faskes wewenang siapa?[…]

Mendaftarkan Pekerja Proyek pada program BPJS? Apakah ketentuannya sama?

  Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program BPJS tidak hanya mencakup pada perusahaan yang memiliki karyawan yang tetap, melainkan juga pada karyawan yang tidak tetap bahka karyawan yang bersifat temporary seperti para pekerja proyek atau karyawan yang bekerja di jasa kosntruksi. Seperti yang diketahui bahwa jasa konstruksi adalah perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi Read more about Mendaftarkan Pekerja Proyek pada program BPJS? Apakah ketentuannya sama?[…]

Apa yang harus dilakukan ketika kelebihan bayar pada iuran BPJS?

  Tentu pertanyaan di atas hampir pasti pernah dipikirkan bagi mereka yang berkecimpung di dunia HRD lima tahun terakhir ini. Karena bagian HRD-lah yang mengurus pembayaran dan administrasi BPJS untuk para pekerja di perusahaannya. Dan juga bisa dibilang sistem BPJS yang masih terbilang baru, sehingga pasti banyak timbul pertanyaan-pertanyaan seperti judul di atas. Pernah atau Read more about Apa yang harus dilakukan ketika kelebihan bayar pada iuran BPJS?[…]

Jaminan Kecelakaan Kerja

  Jaminan kecelakaan kerja Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, bahwa salah satu benefit yang didapat peserta yang mengikuti program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja menurut PP Nomor 44 Tahun 2015, merupakan suatu manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau Read more about Jaminan Kecelakaan Kerja[…]

BPJS Kesehatan dan Apa yang Wajib Diketahui

BPJS atau singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan salah satu lembaga yang berada dalam naungan pemerintah yang khusus menangani jaminan sosial masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk bagi mereka yang bekerja. BPJS dibentuk dan menyelenggarakan jaminan sosial sesuai dengan dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial. BPJS terdiri dari dua Read more about BPJS Kesehatan dan Apa yang Wajib Diketahui[…]

Jaminan Sosial Tenaga Kerja

  Jaminan sosial tenaga kerja merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, sebagai solusi atas resiko sosial ekonomi tertentu yang mana dalam penyelenggaraannay melalui mekanisme asuransi sosial, yang sekarang dikenal dengan nama BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Peraturan mengenai program jaminan sosial untuk tenaga kerja, tertuang dalamm Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Read more about Jaminan Sosial Tenaga Kerja[…]

Mencari Kandidat, Jangan Hanya Mengandalkan Media Iklan

  Di era persaingan bebas seperti sekarang ini, di mana kebebasan dalam mengakses segala hal dalam aspek kehidupan di mudahkan sedemikian rupa. Akses informasi yang semakin tidak terbendung. Liberalisasi pasar produk barang dan jasa yang juga semakin di buka lebar, bahkan menyentuh pula pada pasar tenaga kerja di Indonesia yang ditandai diberakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi Read more about Mencari Kandidat, Jangan Hanya Mengandalkan Media Iklan[…]

HRD, hati hati mem-backlist Karyawan Anda!

  Sebagai seorang HRD yang setiap hari pekerjaannya ‘ngurusin orang’ yang harus tidak boleh merasa boasn mendengar keluh kesah orang, yang harus selalu sabar menangani karyawan, dan harus selalu kuat ketika mengalami banyak tekanan baik dari atasan maupun dari para karyawan. Satu hal yang hampir pasti dialami adalah mengurusi karyawan yang memang ‘merepotkan’ . Dalam Read more about HRD, hati hati mem-backlist Karyawan Anda![…]